Sekda Natuna Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos LSM BP Migas
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 29-07-2016 | 15:05 WIB
sidang-erianto.jpg

Terdakwa Erianto yang didampingi oleh penasehat hukumnya Dicky meninggalkan ruang sidang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos Natuna pada LSM Badan Perjuangan (BP) Migas Natuna tahun 2011-2013 menghadirkan Sekda Kabupaten Natuna, Samsurizon sebagai saksi.

 

Dalam persidangan ini, Samsurizon memberikan keterangan terkait peran Imalko selaku mantan Wakil Bupati Natuna di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (29/7/2016).‎

Samsurizon mengatakan ‎peran Imalko pada LSM BP Migas adalah sebagai pendiri dan pembina. Dirinya sebelumnya juga sudah mengingatkan kepada ‎Bupati Natuna pada saat itu tetapi Bupati menjawab bahwa proposal ini milik Imalko yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati.

"Saya sudah ingatkan sebelumnya, setiap LSM atau organisasi tidak boleh mendapatkan bansos secara berulang-ulang," ujar Samsurizon. ‎

Sementara itu, Majelis Hakim menanyakan tugas dari saksi sendiri, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, dalam hal ini terkait dengan verifikasi proposal pengajuan untuk mendapatkan bansos tersebut dirinya menjawab tidak melakukan verifikasi tersebut. ‎

‎Persidangan ini juga menghadirkan dua saksi, masing-masing Wahyu Nugroho selaku Kepala Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Natuna pada tahun 2011 dan Suryanto yang menjabat Kepala Bidang Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Natuna pada ‎2011 hingga saat ini.

Keduanya mengatakan bahw‎a dalam pencairan selama 2011-2012 ini adalah pada tahu 2011 melakukan pencairan sebesar Rp2,4 miliar dengan tiga kali pencairan. Yang pertama pada bulan Agustus Rp800 juta, kedua September Rp800 juta dan yang ketiga November ‎Rp800 juta.‎

‎Mendengar keterangan ketiga saksi tersebut, terdakwa Erianto yang didampingi oleh penasehat hukumnya Dicky SH dan Agus Riwantoro SH tidak membantah dan membenarkan. Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama dengan Suherman SH ‎dan Guntur Kurniawan SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda keterangan saksi lainnya. ‎

‎Sebelumnya, JPU Roesli dari Kejaksaan Tinggi Kepri dalam dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa dijerat dengan dengan dakwaan alternatif dan subsideritas dari alokasi belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Bidang Sosial.

Keduanya menurut JPU, melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ‎

Editor: Dodo