Kejati Kepri Tunggu Penyerahan Tersangka Imalko dan Barang Bukti
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-07-2016 | 20:18 WIB
Imalko.jpg

Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan ‎(BAP) dugaan korupsi dana Bansos Natuna ke LSM-BP Migas dengan tersangka mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, sudah (P21) atau dinyatakan lengkap.

"BAP-nya sudah kami nyatakan lengkap, saat ini tim penuntut di Kejati Kepri tinggal menunggu pelaksanaan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka," ujar Asisten Pidana khusus Kejati Kepri, N. Tahmat SH kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (28/7/2016).

Mengenai kapan akan diserahkan, tambah Rahmat, penyidik Polda juga belum memberitahukan. Namun Rahmat yakin, dengan status BAP yan sudah dinyatakan lengkap atau P21, tim penyidik Polda Kepri akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Pasti akan diserahkan, hanya tinggal menunggu aja itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri‎, AKBP Arif Budiman, mengatakan Kejaksaan Tinggi telah menyatakan berkas pemeriksaan mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko atas dugaan korupsi Rp3,2 miliar sudah lengkap alias P21.

Baca: Berkas Dugaan Korupsi Imalko Sudah P21

Imalko merupakan mantan Wakil Bupati Natuna periode 2011-2016 dan disangkakan terlibat dalam dugaan korupsi bantuan sosial APBD Kabupaten Natuna tahun 2011-2013 yang diterima LSM Badan Perjuangan (BP) Migas Natuna.

Ketua LSM BP Migas M. Nasir, terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor yang disusul anggota DPRD Provinsi Kepri, Erianto, yang kala itu menjabat sebagai bendahara LSM tersebut.

Berdasarkan hasil keterangan kedua tersangka, sebagai orang nomor dua di Pemerintahan Kabupaten Natuna, Imalko memanfaatkan jabatannya untuk mengatur pemberian batuan sosial kepada LSM BP Migas.

Dalam tiga tahun, Pemkab Natuna mengucurkan sebesar Rp4,35 miliar. Kegiatan yang direncanakan untuk mendongkrak pendapatan bagi hasil migas untuk Natuna dari Pemerintah Pusat itu tidak dapat dipertanggungjawabkan seutuhnya. LSM ini hanya melaporkan Rp1,1 miliar saja.

Sisa dari anggaran Bansos Natuna yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dibagi-bagi. Imalko disebut hanya menerima Rp300 juta, sisanya Ketua dan Bendahara LSM BP Migas. Polisi menyita mobil Toyota Hillux Twin Cabin milik Imalko yang dibeli dari dugaan dana korupsi tersebut.

"Saat ini, dalam rangka pelengkapan berkas untuk tahap selanjutnya tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti. Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dilakukan ke Kejaksaan," ujar Arif kembali.

Editor: Udin