Ditahan Kejati Kepri, Aris Hardy Cakap Tak Masalah
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-07-2016 | 18:46 WIB
Haris-Hardi-Halim.jpg

Haris Hardi Halim saat digiring penyidik Kejati Kepri ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IB Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ditahan sebagai tersangka korupsi Dana Bansos ke PS Batam sebesar Rp715 juta, mantan Wakil Ketua DPRD Batam berinisial Aris Hardy Halim mengatakan tidak ada masalah dan akan menjalani proses hukum yang berlangsung.

Hal itu dikatakan mantan Wakil Ketua DPRD Batam ini kepada wartawan ketika ditanya mengenai penahanannya oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (28/7/2016).

"Nggak apa-apa, jalani aja prosesnya," ujarnya saat digiring penyidik Kejati Kepri ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IB Tanjungpinang.

Demikian juga ketika ditanya mengenai keterlibatan orang lain dalam kasus ‎Korupsi Bansos Batam 2011 itu, Aris Hardy Halim (AHH) menimpali kalau hal itu bukan urusannya, tetapi ranah dan kewenangan penyidik Kejaksaan.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Haris, Rozi SH, mengatakan pelaksanaan penahanan kliennya sebagai tersangka, merupakan hal dan kewenangan Kejaksaan dan pihaknya akan segera menyiapkan pembelaan di dalam pemeriksaan nantinya di Pengadilan.

"Penahanan hak Kejaksaan dan kami akan mempersiapkan pembelaan klien kami nantinya di Pengadilan," ujarnya.

Roza mengatakan, kliennya memenuhi panggilan kedua penyidik, karena pada panggilan pertama tidak bisa hadir. Sedangkan tersangka Aris Hardy Halim dan pengacaranya sendiri, datang memenuhi panggilan Jaksa sekitar pukul 14.00 WIB dan sebelum ditahan, tersangka juga sempat diperiksa penyidik Jaksa sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan tadi ada sekitar 5 pertanyaan, sebelum dilakukan penahanan," ujarnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Batam, Aris Hardy Halim (AHH) tersangka korupsi dana Bansos Batam ke Persatuan Sepokbola (PS) Batam senilai Rp715 juta, dijebloskan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri ke Rutan Kelas IB Tanjungpinang, sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (28/7/2016).

Baca: Kejati Kepri Jebloskan Mantan Wakil Ketua DPRD Batam ke Rutan Tanjungpinang

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, N.Rahmat SH, mengatakan mantan Ketua PS.Batam ini ditahan setelah sebelumnya memenuhi panggilan kedua penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Tersangka AHH, kami tahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Batam ke PS Batam. Penahanan tersangka ini merupakan rentetan dari dua tersangka lainnya yang sebelumnya sudah duluan ditahan," ujar N.Rahmat SH di Kajati Kepri.

Dengan penahanan ini, maka 20 hari ke depan, tersangka Aris Hardy Halim resmi menjadi tahanan Kajati Kepri. Dan selain tiga tersangka pengurus PS.Batam, penyidik Kejati Kepri juga menyatakan, juga telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut.

Mengenai tersangka lain, N.Rahmat menegaskan, penyidikan Bansos Batam ini juga tidak akan berhenti pada hanya 3 tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam penyelewengan Rp66 miliar dana Bansos Batam 2011 tersebut.

"‎Proses penyidikan dalam kasus Bansos ini tidak akan berhenti sampai di sini, tetapi pelaksanaan penyidikan juga terus dikembangkan kepada sejumlah dinas lainnya, seperti Dinas Pendidikan, UKM dan Koperasi serta Kesbangpol Kota Batam, yang sebelumnya beberapa saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Editor: Udin