Diimingi Rp7Juta, Seleha Nekat Bawa Sabu 522 Gram dari Malaysia
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 28-07-2016 | 18:22 WIB
kurir-sabu.jpg

Terdakwa Soleha Bin Matsali (33) ketiak di persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Soleha Bin Matsali (33) nekat menjadi kurir sabu seberat 522 gram dari Malaysia setelah  diiming-imingi imbalan Rp7 juta.

Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH mengungkapkan, kejadian itu berawal saat penumpang Kapal MV Sentosa 9 dari Malaysia dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan ‎Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pukul 11.30 WIB, Minggu (28/2/2016) lalu.

"Saat itu, anggota Bea Cukai Tanjungpinang langsung melakukan pemeriksaan kepada terdakwa, sebab anjing pelacak mencium sesuatu di telapak sepatu terdakwa. Setelah diperiksa ternyata di telapak sepatu terdakwa terdapat sabu-sabu," ujar Ricky di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (28/7/2016)

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ternyata terdakwa sudah empat kali membawa sabu-sabu ke Kota Tanjungpinang melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang, yaitu sekitar bulan Desember 2014 dua kali, bulan Januari 2016 dan yang terakhir pada bulan Februari 2016.

"Terdakwa mengaku sabu-sabu 522 gram itu di dapat dari Ahmadi (DPO) di Malaysia yang akan diserahkan kepada seseorang yang beralamat di Surabaya dengan imbalan Rp7 juta," katanya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu.

Atas perbuatannya, terdakwa diganjar dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer dan melanggar pasal 112 ayat 2 RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim‎ Guntur Kurniawan SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Udin