Korupsi Bansos ke PS Batam Rp715 Juta

Kejati Kepri Jebloskan Mantan Wakil Ketua DPRD Batam ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-07-2016 | 17:10 WIB
penahanan-aris.jpg

Mantan Wakil Ketua DPRD Batam berinisial AHH keluar dari Kejati Kepri sebelum dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Wakil Ketua DPRD Batam berinisial AHH yang menjadi tersangka korupsi dana bansos e Persatuan Sepakbola (PS) Batam sebesar Rp715 juta, akhirnya dijebloskan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri ke Rutan Kelas IB Tanjungpinang, Kamis (28/7/2016).

AHH ditahan setelah sebelumnya memenuhi panggilan kedua penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Tersangka AHH kami tahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Batam ke PS Batam. Penahanan tersangka ini merupakan rentetan dari dua tersangka lainnya yang sebelumnya sudah duluan ditahan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, N. Rahmat SH.

Sebelum dilakukan penahanan, tambah Rahmat, tersangka AHH sebelumnya juga sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan, dengan alasan meminta pemeriksaannya diundur akibat pengacaranya belum dapat mendampingi.

"Hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua penyidik, dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, dan setelah pemeriksaan, sangat cukup alasan untuk menahan yang bersangkutan 20 hari kedepan," sebutnya.

Sebelumnya, AHH ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya masing-masing Kh dan Rst dalam korupsi Bansos Batam. Ketiga tersangka, mengajukan dana bantuan pembinaan dari APBD ke PS Batam, selanjutnya oleh Pemko Batam dikucurkan Rp715 Juta.

Namun dalam pelaksananya, ke tiga tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bansos yang diterima, hingga terindikasi disalahgunakan atau dikorupsi.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Untuk proses lebih lanjut, setelah BAP penyidikan ketiga tersangka selesai, berkas perkaranya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor guna disidangkan," pungkas Rahmat.

Editor: Dodo