Listrik Diputus PLN, Pria Ini Nekat Nyolong Setrum Milik Tetangga
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 28-07-2016 | 17:22 WIB
sidang-nyolong-listrik.jpg

Samsuni bin Sukani (43), terdakwa kasus pencurian aliran listrik usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Samsuni bin Sukani (43), terdakwa kasus pencurian aliran listrik milik Sri Utami, tetangganya, ternyata dilakukan karena aliran listrik di rumahnya diputus oleh PLN. Hal ini terbukti saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (28/7/2016).

Zaldi menjelaskan bahwa ‎kasus ini berawal saat PLN Tanjungpinang mendatangi kediaman Samsuni dan memutus aliran listrik karena menunggak tagihan. Karena satu bulan kondisi rumah terdakwa tidak hidup listriknya, sehingga tidak membuat terdakwa kehilangan akal sehingga melakukan perbuatan melawan hukum yakni mencuri aliran listrik tetangganya dan mempersiapkan sejumlah peralatan listrik yang dibutuhkan di Gang Pinang II, Jalan Ir Sutami, kawasan Sukaberenang.

"Terdakwa mencuri arus listrik milik korban dari awal bulan Februari 2015 sampai Maret 2015," ujar JPU.

Sementara itu, JPU mengatakan cara terdakwa melakukan aksinya tersebut, dengan cara terdakwa mencari instalasi listrik milik tetangganya, kemudian dipotong dan setelah itu kabel yang dibawanya disambungkan ke instalasi milik tetangganya itu, dan kemudian kabel tersebut ditutup menggunakan lakban.

‎"Setelah itu kabel tersebut ditarik ke kamarnya dan diteruskan ke stop kontak. Setelah tersambung, lampu di rumahnya dapat hidup kembali," ungkap JPU.

Pada waktu ingin, membayar tagihan listriknya, Sri Utami merasa curiga bahwa pada bulan Maret dan April 2015 pembayarannya sangat tinggi tidak seperti biasanya.

"Sri Utami mengalami kerugian sebesar ‎Rp3.170.205," pungkasnya.

Dalam dakwaannya, Zaldi menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa dengan mesuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar , memecah, atau memanjat, dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 363 ke-5e KUHP.

Mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa tidak membantah dan membenarkan seluruh dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Windi Ratna Sari SH bersama Corpioner SH dan Purwaningsih SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo