Dituntut 4 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Narkoba Ini Ajukan Pembelaan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 27-07-2016 | 18:56 WIB
tersangka-sabu.jpg

Terdakwa Anggita Ramayanti alias Anggi Binti Rama (26), terdakwa Hendra Havianta alias Een (36) sebagai pemilik sabu 2,30 gram, dituntut ‎4 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Anggita Ramayanti alias Anggi Binti Rama (26) dan terdakwa Hendra Havianta alias Een (36) sebagai pemilik sabu 2,30 gram, dituntut ‎4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/6/2016).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Anggita terbukti bersalah melakukan perbuatan dua orang atau lebih yang bersengkokol tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu melanggar dakwaan pertama pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara," ujar JPU

‎Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum, Iwa Susanti SH menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis.

"Saya selaku Penasehat Hukum dari dua terdakwa akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan JPU Yang Mulia," katanya

Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Windi Ratna Sari SH bersama anggotanya Copioner SH dan Purwaningsih SH menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Kadek menyatakan, penangkapan kedua terdakwa ini berawal pada saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap terdakwa Agus Suhendra yang diadili secara terpisah. Dari pengakuan terdakwa Agus Suhendra, dirinya mendapat dua paket sabu-sabu dari terdakwa Anggita Ramayanti dan terdakwa  Hendra Havianto, Kamis ( 4/2/2016) lalu.

"Mendengar pengakuan terdakwa Agus, anggota Satres Narkoba langsung mendatangi kos-kosan terdakwa Hendra Havianto lantai 3 di Simpang Bundaran Jalan Raja  Haji ‎Fisabilah Dompak nomor 09, RT 07 RW 04, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang," katanya.

Setelah dilakukan penggerebekan di dalam kos, ternyata kedua terdakwa baru saja menggunakan sabu-sabu. Menurut keterangan terdakwa Anggita, dirinya mengaku diundang terdakwa Hendra untuk menggunakan sabu-sabu, Pukul 21:00 WIB, Kamis (4/4/2016) lalu.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ‎ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu di dalam dompet warna krim, satu paket sabu-sabu di dalam bungkus permen Hexos di dalam saku celana yang sedang dikenakan oleh terdakwa Hendra, satu unit timbangan digital, satu bungkus kotak marlboro Ice Blace, 2 buah dompet warna abu-abu, satu bundel kantong plastik transparan, satu buah gunting, dua unit HP merek Samsung Duos, dan satu buah sendok kertas," ungkapnya.

Editor: Udin