Penipu Cantik Ini Berdalih, Curi HP untuk Hadiah Ultah Adiknya
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 25-07-2016 | 19:24 WIB
penipu.jpg

Terdakwa Putri Viera Dini (21) digiring saat selesai disidangkan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Putri Viera Dini alias Nabila (21) ‎gadis cantik yang melakukan penipuan kepada korban Tonny dan Korban Devi di Bursa Jual Beli (BJB) online, mengaku melakukan perbuatan itu karena ingin memberikan kado ulang tahun kepada adik kandungnya.

Di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/7/2016), terdakwa Putri mengatakan dari hasil perbuatannya itu, untuk diberikan kepada adiknya, karena adiknya pada saat itu sedang berulang tahun. ‎

"Handphone Oppo Neo 5 itu untuk hadiah ulang tahun adik saya dan Handpone Iphone 5S untuk saya pakai sendiri," ujar Putri. ‎

Terdakwa Putri juga mengatakan, sebelum melakukan penipuan dirinya telah merencanakannya terlebih dahulu, setelah itu dirinya pergi ke warnet untuk mencari korban yang menjual Handphone di BJB online.

"Setelah mendapat korban, saya menghubungi korban untuk janjian di suatu tempat, memang sudah ada niat menipu sebelumnya," katanya

‎Pada saat diperiksa oleh Polisi, terdakwa mengaku sempat tidak mengakui segala perbuatan yang dilakukannya, dan dirinya mengaku pada saat polisi melakukan introgasi yang kedua. ‎

"Pemeriksaan kedua kali baru saya ngaku kalau itu (penipuan) memang benar saya yang lakukan. Saya menyesal telah melakukan penipuan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," ucap terdakwa Putri sambil menangis di dalam persidangan.

Mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Afrizal SH dan Acep Sopian Sauri SH menunda persidangan selama satu pekan, dengan agenda meminta kepada JPU Gustian Juanda Putra untuk menuntut terdakwa. ‎

‎Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Putri Viera Dini terbukti bersalah melakukan dengan maksud untuk untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Gustian menjelaskan, ‎ketika terdakwa sedang bermain warnet dan kemudian terdakwa membuka Bursa Jual Beli (BJB) online, saat itu korban Tonny menjual Handphone milik dirinya merk Iphone 5S, pukul 18.30 WIB, Senin ( 13 /3/2016) lalu.

"Ketika terdakwa melihatnya, terdakwa menghubungi korban Tonny untuk berpura-pura membeli handphonenya, meminta bertemuan di Masjid Agung Al-Hikmah Tanjungpinang  pada hari itu juga," ujar Gustian

Gustian melanjutkan, ketika sudah di tempat yang telah disetujui, terdakwa dan korban bertemuan di tempat yang sudah ditentukan dan memperlihatkan Hp tersebut kepada terdakwa, setelah melihat handphone tersebut, terdakwa meminta kepada korban untuk membawa pulang dengan alasan akan memperlihatkan kepada orangtuanya yang ada di dalam masjid tersebut. ‎

‎"Diam-diam korban mengintip terdakwa ke dalam masjid tersebut, tetapi terdakwa malah keluar dari pintu belakang masjid tersebut di mana motor terdakwa telah diparkirkan di halaman belakang," ungkapnya.

Tidak hanya korban Tonny, pada hari berikutnya terdakwa pergi lagi ke warnet untuk membuka situs Bursa Jual Beli (BJB) Tanjungpinang dan melihat bahwa korban Devi menjual Handphone merek oppo neo 5, dengan modus yang sama seperti yang dilakukan kepada korban Tonny.

"Saat itu terdakwa bertemu dengan korban Devi di Perumahan Bukit Indah di KM 08 dan meminta minum kepada korban karena dirinya haus, pada saat korban Devi mengambilkan minum ke dapur,  ternyata terdakwa malah masuk ke rumah dan mengambil Handphone milik korban devi sekira pukul 11:30 WIB, Selasa (16/4/2016) lalu. Selanjutnya terdakwa kembali kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Putih bernomor Polisi BP 2972 wH," paparnya.

Akibat kejadian ini, korban Tonny mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000 sedangkan Korban Devi mengalami kerugian sebesar Rp1.600.000.  

Editor: Udin