Perempuan Ini Bungkus Sabu dengan Kertas Karbon untuk Kelabui X-Ray
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 25-07-2016 | 17:10 WIB
sabu-jilbab.jpg

Raudiah Yusuf. penyelundup sabu dari Malaysia usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Raudiah Yusuf bin Yusuf (41), kurir narkoba jenis sabu-sabu 49,9 gram, mencoba mengelabui mesin pemindai atau X-ray dengan membungkus barang haram dengan jilbab dan kertas karbon.

Hal ini terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/7/2016).

Dalam persidangan, Haryo menghadirkan empat saksi, yaknii Malin, Andi Sigit, dan Maizalina yang ketiganya merupakan anggota KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dan saksi Libert Sirait selaku saksi penyelidikan.

Saksi Malin mengatakan pada waktu dilakukan pemeriksaan ‎kepada seluruh penumpang yang menggunakan kapal Citra Indomas yang berasal dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia, dan pada saat dirinya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Raudiah, saksi mencurigai dengan kelakuan terdakwa, Sabtu (19/4/2016) siang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

"Saya curiga kepada terdakwa ini, ketika saya periksa, karena terdakwa ini perempuan pada saat itu juga saya memanggil teman saya Maizalina untuk memeriksa seluruh tubuh terdakwa,"‎ ujar Malin.

Saksi Maizalina membenarkan keterangan dari saksi Malin yang menyuruhnya untuk memeriksa terdakwa. Ketika dilakukan pemeriksaan di seluruh tubuh terdakwa, dirinya mencurigai jilbab yang dipakai oleh terdakwa.

"Pada saat saya buka jahitan jilbab yang dipakai oleh terdakwa ternyata berisikan empat paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening berbalut kertas karbon," ungkapnya.

Menurut sepengetahuan Maizalina, kertas karbon tersebut berfungsi untuk ‎menyamarkan barang tersebut agar tidak terdeteksi ‎mesin X-ray.

Sementara itu, di dalam persidangan saksi Libert Sirait mengatakan bahwa dari pengakuan terdakwa dirinya sudah tiga kali membawa sabu-sabu dari Malaysia dengan modus menyimpan sabu di dalam jilbab.

"Terdakwa mengaku sudah tiga kali, atas suruhan Nur (DPO) dan Ade (DPO) dengan bayaran Rp3,5 juta dengan catatan apabila sabu-sabu itu sampai ke tangan Danil (DPO) warga Tanjungpinang. Pada saat yang ketiga kalinya terdakwa ditangkap oleh pihak Bea Cukai ," paparnya.

Mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, terdakwa Rodiah yang didampingi oleh penasehat hukumnya menerima dan tidak membantah. Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH bersama dengan Purwaningsih SH dan Guntur Kurniawan SH menunda persidangan dengan selama satu pekan mendatang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Haryo menyakatakan terdakwa ‎melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dalam dakwaan primer dan melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Editor: Dodo