Hakim Cecar Saksi Terkait Mulusnya LSM BP Migas Natuna Dapat Bansos dengan Jumlah Besar
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 22-07-2016 | 18:08 WIB
Erianto.jpg

Terdakwa Erianto menggunakan baju batik coklat dan Penasehat Hukumnya Dicky Riawan menggunakan toga ‎meninggalkan persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mejelis Hakim Pengadilan Tipikior Tanjungpinang mencecar para saksi terkait mudahnya LSM Badan Perjuangan (BP) Migas Natuna mendapatkan dua kali dana bantuan sosial (bansos) pada tahun 2011. Bahkan dari tahun 2011-2013, LSM BP Migas selalu mendapatkan bansos yang seluruhnya sebesar Rp3 miliar lebih dari APBD Natuna, Sabtu‎ (22/7/2016).

 

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Tinggi Kepri , Tasrip selaku kepala BPKAD 2013 sampai sekarang, saksi Ikwan Solihin dan saksi Wansigigoria serta saksi Jumaidah yang ketiganya berada di bagian Keuangan BPKAD Natuna 2011-2013.

‎Ketua Majelis Hakim, Zulfadi SH menanyakan kepada saksi Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah‎ (BPKAD) Natuna, mengapa LSM BP. Migas Natuna di dalam tahun 2011 bisa mendapatkan dua kali bantuan sosial dengan jumlah dana yang sangat banyak, tetapi para saksi tidak mengetahui kerja dari BP Migas.

‎Saksi Siti Jumaidah mengatakan bahwa ia hanya diperintahkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna pada tahun 2011, Darmanto, yang sekarang menjabat di BPKAD Tanjungpinang untuk melakukan pencairan.

"Saya diberikan memo dari Kepala BPKAD, di mana memo ini berisikan untuk melakukan pencairan dana LSM BP Migas Natuna atas perintah Imalko, Wakil Bupati Natuna 2011," ujar saksi Siti Jumaidah

Lebih jauh Siti Jumaidah menjelaskan, adapun pencairan selama 2011 -2012 ini adalah pada tahun 2011 dengan melakukan pencairan sebesar Rp2,4 miliar dengan tiga kali pencairan. Yang pertama pada bulan Agustus Rp800 juta, kedua Bulan September Rp800 juta dan yang ketiga November ‎Rp800 juta.

"Tahun 2012 mendapatkan bansos sebesar Rp1.350.000.000 lebih dengan tiga kali pencairan. Yang pertama Maret Rp500 juta, kedua April Rp500 juta dan pencairan yang ketiga Juni Rp350 juta, untuk Bansos tahun  2013 mendapatkan sebesar Rp500 juta dengan dua kali pencairan, pertama Rp250 juta pada Maret dan yang kedua pada bulan Juni sebesar Rp250 juta," katanya. ‎

Sementara itu, Direktur Bank Riau ‎Saksi Imran membenarkan bahwa BAP yang dibuat oleh Polda Kepri seluruhnya benar dan spesimen di Giro yang bisa mencairkan terdakwa Irianto. ‎

Mendengar keterangan ketiga saksi tersebut, terdakwa Erianto yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Agus Riwantoro SH tidak membantah dan membenarkan. Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama dengan Suherman SH ‎dan Guntur Kurniawan SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, JPU Roesli dari Kejaksaan Tinggi Kepri dalam dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa dijerat dengan dengan dakwaan alternatif dan subsideritas dari alokasi belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Bidang Sosial.

Keduanya menurut JPU, melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca: Dua Terdakwa Korupsi Bansos Natuna Didakwa Pasal Berlapis‎

Editor: Udin