Pemetik dan Penadah Honda Beat Dibekuk Polisi Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-07-2016 | 17:25 WIB
maling-beat-pinang.jpg

Pelaku dan penadah motor curian yakni As (17) dan Aa (17) yang dibekuk aparat Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaku dan penadah motor curian yakni As (17) dan Aa (17) diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang, di dua tempat berbeda pada Kamis (21/7/2016).

Pemuda yang berkerja sebagai buruh dan pengangguran ini, ditangkap atas laporan korban, Murniati (44), yang motornya yakni Honda Beat warna merah bernomor polisi BP 2965 WM hilang saat dibawa anak-nya, Herlambang bermain di Warnet Sinar Murni, Km 7 Tanjungpinang, pada Minggu (29/5/2016) lalu.

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Ipda Dulatif mengatakan dari lLaporan pengaduan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan ditemukan motor yang hilang milik korban, dipakai tersangka Aa dan selanjutnya yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan.

Dari pengakuan ‎Aa, ternyata motor yang dipakaianya dibeli dari tersangka As. Anggota polisi kemudian menangkap As sebagai pelaku pencurian utama, dan hal itu diakuinya saat ditangkap.

"Kedua pelaku, pasal 363 untuk As serta pasal 480 untuk tersangka Aa. Keduanya juga telah ditahan," ujar Dulatif.

Editor: Dodo