Nakhoda dan Awak FV Viking Keberatan Dituntut Denda Rp2 Miliar
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 20-07-2016 | 16:46 WIB
sidang-viking.jpg
Dua terdakwa kasus ilegal Fising Kapal FV Viking masing-masing Juan Domingo Nelson berkewarganegaraan Chili  dan Gonzalez Cirilo Ramon‎ saat selesai menjalani persidangan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus illegal fishing Kapal FV Viking, masing-masing Juan Domingo Nelson (57) berkewarganegaraan Chili dan Gonzalez Cirilo Ramon (58) berkewarganegaraan Argentina, keberatan dituntut dengan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yati Helfitra SH di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Rabu (20/7/2016).

Dalam tuntutannya, JPU Yati menyatakan kedua terdakwa ‎dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa surat izin penangkapan ikan (SIPI) asli, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 93 ayat 4 juncto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar JPU.

‎Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penerjemahnya, Adven Tambun, mengatakan bahwa ‎mereka tidak memiliki uang untuk membayar denda tersebut karena mereka berdua sudah lama tidak mendapatkan gaji dari perusahaan tempat mereka berkerja.

"Harus bayar pakai apa kami yang mulia, uang dari mana? Kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ujar Adven menerjemahkan keberatan kedua terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Perikanan Acep Sopian Sauri SH ‎bersama dengan Hakim Ad-Hoc Syafri Yulis dan Imam Bustan menunda persidangan dengan agenda mendengarkan pembelaan secara tertulis, yang akan dibacakan oleh penerjemah kedua terdakwa pada Rabu (10/8/2016).

Sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan nakhoda dan dan chief engineering dari kapal FV Viking yang merupakan kapal buronan Interpol Norwegia yang diduga melakukan berbagai kejahatan yang yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan TNI AL di perairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, pada Kamis (25/2) lalu.

Setelah ditangkap, kapal itu kini telah diledakkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI beberapa waktu lalu dan dijadikan monumen kapal di perairan Pangandaran Jawa Barat.

Editor: Dodo