Tak Ada Biaya Tukang dalam Program BSPS dari Kementerian PUPR
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 20-07-2016 | 12:10 WIB
surjadi-dinsos-pinang.jpg

Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja ( Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang Surjadi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja ( Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang Surjadi mengatakan, bagi masyarakat yang menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), diharapkan menerimanya meskipun bantuan ini tidak disertai dengan biaya untuk tukang.

"BSPS ini berbeda dengan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di mana kalau sebelumnya RTLH disertai dengan biaya tukang. Tetapi untuk BSPS tidak dan hanya memberikan uang untuk membeli bahan bangunan saja," ujar Surjadi saat ditemui di Kantor Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Rabu (20/7/2016).

Surjadi menjelaskan, ada beberapa warga yang menerima BSPS ini sedikit keberatan sehingga pihaknya meminta kepada kelurahan untuk memberikan pemahaman kepada sejumlah warga tersebut.

"Sangat disayangkan, apabila tidak diterima oleh masyarakat bantuan ini," katanya.

Menurutnya, untuk mendapatkan bantuan ini, lebih ketat lagi dibandingkan dengan RTLH karena harus memiliki surat keterangan kepemilikan lahan minimal alas hak.

"Sedangkan untuk syaratnya masih sama dengan RTLH yaitu atap, lantai dan dinding," ucapnya.

Dia mengutarakan untuk besaran bantuan dalam BSPS ini sesuai dengan proposal masing-masing dan sesuai kondisi rumah masing-masing, karena kebutuhan tiap-tiap rumah berbeda.

"Maka dari kisaran untuk jumlah biaya yang akan diberikan antara Rp7,5 juta sampai Rp20 juta," paparnya.

Kementerian Pekerjaan Umum ‎dan Perumahan Rakyat, hanya memberi biaya tukang kepada bagi warga yang lansia yang umurnya 58 tahun ke atas sebanyak 15 persen dari jumlah bantuan yang diterima.

"Ada sebanyak 300 rumah dialokasikan akan menerima BSPS tahun 2016 ini," pungkasnya.

Editor: Dodo