Pupung, Pemilik Ganja 2,5 Kg Lebih Dituntut 13 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 20-07-2016 | 09:50 WIB
pudungpinang.jpg

Pupung Indra Yana bin Andi Suginen (36),‎ pemilik ganja 2597 gram dituntut 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/7/2016). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Pupung Indra Yana bin Andi Suginen (36),‎ pemilik ganja 2,5 kg lebih, atau tepatnya 2.597 gram, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisah Najedah SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/7/2016).

Dalam tuntutannya, JPU Irisah menyatakan, terdakwa Pupung terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Satu dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kiligram sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 13 Tahun penjara, dan denda Rp 1 Milliar subsider 1 tahun penjara," ujar JPU

Atas tuntutan ini terdakwa Pupung yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya ini menyatakan akan memberikan pembelaan tertulis untuk meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Purwaningsih SH, bersama anggotanya Santonius Tambunan SH dan Corpioner SH menyatakan menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan tertulis dari terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, berawal pada saat terdakwa dihubungi oleh Boy (DPO) untuk memesan ganja seberat 2.597 gram. Setelah itu terdakwa pergi untuk mengambil ganja tersebut yang sebelumnya disimpan terdalwa didalam hutan ‎dengan mengendarai Mobil Avanza Silver BP 1239 TI di Batau 14 Jalan Kijang, Pukul 09:00 WIB, Minggu(21/2/2016)lalu.

Setelah mengambil ganja sebanyak 3 bungkus yang dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat kemudian terdakwa meletakannya dibawah jok kursi mobil dan setelah itu terdakwa menghubungi Boy untuk menemui terdakwa di Jalan Lembah Merpati samping Hotel Aston.

Kemudian ketika terdakwa sudah sampai di Tempat yang sudah dijanjikan kemudian terdakwa menerima telpon dari Boy (DPO) ‎dan meyuruh terdakwa untuk turundari mobil, setelah terdakwa turun dari mobil ternyata Anggota BNN langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa, pukul 12:00 WIB, Minggu (21/2/2016) lalu.

Editor: Dardani