Status Warga Singapura Choo Chiau Huat Masih Terperiksa
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-07-2016 | 20:53 WIB
sidang-nakhoda-singapura2.jpg

Warga Singapura Choo Chiau Huat. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tanjungpinang, I Ung Gunawan mengatakan, pihaknya  masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga Singapura, Choo Chiau Huat (50). 

 

Choo adalah kapten kapal MV. Selin yang telah diputus bebas oleh Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. Mengenai status Choo, masih tetap sebagai terperiksa ‎dan belum ditetapkan sebagai tersangka kasus keimigrasian.

"Masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih perlu dikoordinasikan dengan penyidik TNI-AL dan Kejaksaan," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (19/7/2016).

Ditambahkan Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Imigrasi Tanjungpinang, Said Noviyansah, hingga saat ini PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Imigrasi, masih terus melakukan koordinasi dengan penyidik TNI-AL, dan pihak kejaksaan dalam proses penyelidikan.

Said juga melanjutkan, karena status yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, saat ini, Choo Chiau Huat telah dilakukan karantina dengan pengawasan imigrasi dalam prose penyelidikan.

"Proses penyidikan masih dikoordinasikan, apakah akan dilakukan oleh Imigrasi Tanjungpinang atau Tanjunguban. Karena melihat tempat dan lokasi penangkapan kapal MV. Selin dan kaptenya berada di wilayah Bintan," ujar Said.

Terkait dengan pasal sangkaan, selain disangka melanggar pasal 113 Jo Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 119 tentang Armada Kapal sesuai dengan UU Nomo 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, dengan Ancamam hukuman 1 sampai dengan 5 Tahun Penjara.

"Koordinsi Penyidikan masih terus dilakukan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan, karena yang bersangkutan dengan armada kapalnya masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki izin serta Pemeriksaan Imigrasi," lanjutnya.

Dalam Pasal 119 ayat 1 UU Keimigrasiaan dikatakan, selain menjerat WN.Singapura Choo Chiaut Huat, Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Setiap Orang Asing.

Sebelumnya, Kapten Kapal MV.Selin 78 Choo Chiau Huat ditangkap TNI-AL dari Unit Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV bersama 4 ABK, dan penumpang warga negara Singapura dan Malaysia pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T ‎perairan Tanjung Berakit‎-Bintan.

Selain mengamankan Kapten Kapal dan ABK TNI-AL juga mengamankan WNA Singapura dan Malaysia diatas kapal MV.Selin 78 sedang melakukan pemancingan ikan dengan menggunakan alat pancing di perairan Indonesia itu.

Editor: Dardani