Kompak Jual Sabu, Kakak Beradik Ini Divonis Masuk Bui
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-07-2016 | 18:30 WIB
vonis-sabu-bersaudara.jpg

Yudi Efendi dan Fitri Yadi, yang kompak jual sabu. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kekompakan dalam persaudaraan memang patut dilakukan. Namun jangan dilakukan apabila kekompakan itu berlangsung dalam hal yang negatif. Seperti dilakukan Yudi Efendi (41) dan Fitri Yadi (31), yang kompak menjadi penjual dan pembeli narkotika jenis sabu‎, hingga divonis 1 tahun dan 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Acep Sopian SH bersama anggotanya Iriaty Khairul Ummah SH dan Jhonson Sirait SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/7/2016).

Dalam putusannya,Ketua Majelis Hakim terdakwa Fitri Yadi terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan ,menguasai, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di dalam persidangan kami Majelis Hakim menghukum terdakwa Fitri‎ Yadi dengan 5 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Milliar Subsider 2 bulan penjara,"ujar Acep.

Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Yudi Efendi terbukti melanggar dakwaan ketiga pasal 131 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan menghukum terdakwa Yadi Efendi dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Muhamad Indra SH menyatakan menerima. Putusan ini sama d‎engan tunntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Rudi Bona Sagala SH.

Dalam kesaksiannya sebelumnya, Fitri Yadi mengatakan dirinya menjual sabu-sabu sebanyak satu paket kecil seharga Rp100 ribu kepada kakak kandungnya sendiri, dikarenakan terdakwa membutuhkan uang‎ pada Selasa (17/11/2015) lalu.

‎Fitri menawarkan sabu itu dengan cara menelepon Yudi yang berada di kamar 213 Hotel Holiday di jalan Pelantar II Kota Tanjungpinang.Sesampainya di hotel itu, Fitri Yadi memberikan satu paket kecil sabu kepada Yudi yang selanjutnya menggunakannya di dalam mobil Honda Jazz, pada hari yang sama.

‎Yudi menjelaskan tidak beberapa lama kemudian Fitri menelepon dirinya untuk meminjam kamar hotel. Di hotel tersebutlah terdakwa Fitri Yadi membagi ‎sisa sabu dengan berat kotor 1,91 gram yang didapat dari Jai (DPO) menjadi beberapa paket kecil.

Tidak bebarapa lama kemudian kakak saya kembali ke hotel, tetapi hanya sebentar dan langsung meninggalkan hotel tersebut, melihat itu saya langsung menumpang dengan kakak saya.

Di tengah perjalanan, tepatnya di SPBU KM 3, Yudi mengisi bensin mobil tersebut dan melanjutkan perjalanan ke arah Kantor Pengadilan Agama. Sesampainya di sana Yudi berhenti lagi untuk membeli pulsa.Di situlah kami ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam dakwaan JPU kedua terdakwa didakwa dengan pasal yang sama, yaitu dengan pasal belapis sebgaimana dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat 1 undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan dalam dakwaan kedua pasal 112 ayat 1 UU yang sama, tetapi untuk terdakwa Yudi Efendi ditambah dengan dakwaan ketiga pasal 131 UU yang sama juga.

Editor: Dodo