Waria Pemilik Sabu 0,3 Gram Ini Didakwa Berlapis di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 18-07-2016 | 20:10 WIB
waria.jpg

Terdakwa Aditya alias Mita bin Agus yang merupakan waria pemilik narkotika jenis sabu-sabu 0,3 gram didakwa pasal belapis (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Aditya alias Mita bin Agus yang merupakan waria pemilik narkotika jenis sabu-sabu 0,3 gram didakwa pasal belapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/7/2016). 

Dalam dakwaannya, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Selain itu, terdakwa didakwa dalam dakwaan kedua melanggar pPasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Ricky.

Ricky menjelaskan, berawal pada saat Amri (DPO) meminta kepada  terdakwa Mita (Waria) ‎untuk main dengannya, tetapi pada saat itu dirinya tidak memiliki uang tetapi Amri (DPO) memberikan imbalan satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram dan uang sebesar Rp30.000‎ di tempat yang sudah dijanjikan yaitu di tempat terdakwa mangkal di Wisma Sri Bayintan, kamar nomor 2, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pukul 22.40 WIB, Senin (18/4/2016).

"Pada saat sudah sampai di tempat yang dijanjikan, terdakwa bersama Amri (DPO) akhirnya ketemuan, dan ketika itu terdakwa pergi keluar untuk membeli air minum. Saat keluar terdakwa bertemu Jejen (DPO) dan mengajaknya ke dalam wisma itu untuk memakai sabu-sabu tersebut," ungkapnya.

Ricky memaparkan, ketika lagi keasikan makai, terdakwa bersama Amri (DPO) dan Jejen (DPO) digrebek di kamar itu. Ketika anggota Sat Narkoba Polres Bintan mengetuk pintu kamar tersebut, terdakwa menyuruh Amri dan Jejen pergi melalui jendela dan berkata kepada kedua temannya kencannya itu bahwa yang mengetuk adalah tamu sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (18/4/2016)

"Namun saat dibuka, yang mengetuk tadi adalah anggota Kepolisian dan langsung melakukan penangkapan dan didapati barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus pelastik bening, satu buah kaca pirek yang di dalamnya terdapat sabu-sabu, satu bungkus rokok surya, satu buah tas kecil warna biru dan uang senilai Rp65 ribu," paparnya

Mendengar dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan SH bersama anggotanya Purwaningsi SH dan Iriaty Khairul Ummah menunda persidangan satu pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

‎Editor: Udin