Penipu Cantik Ini Disidang di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 18-07-2016 | 19:32 WIB
Penipu.jpg

Terdakwa ‎Putri Viera Dini alias Nabila (21) gadis cantik yang melakukan penipuan kepada korban Tonny dan Korban Devi di Bursa Jual Beli (BJB) online (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa ‎Putri Viera Dini alias Nabila (21) gadis cantik yang melakukan penipuan kepada korban Tonny dan Korban Devi di Bursa Jual Beli (BJB) online, menjalani persidangan perdana dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Gustian Juanda Putra SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/7/2016). 

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Putri Viera Dini terbukti bersalah melakukan dengan maksud untuk untuk menguntungkan diri sendiri atau oarang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Gustian menjelaskan, ketika terdakwa sedang bermain warnet dan kemudian terdakwa membuka Bursa Jual Beli (BJB) Online, di mana pada saat itu korban Tonny menjual Handphone milik dirinya merk Iphone 5S, Pukul 18.30 WIB, Senin ( 13 /3/2016) lalu.

"Ketika terdakwa melihatnya dan terdakwa menghubungi korban Tonny untuk berpura-pura membeli handphonenya, meminta bertemu di Masjid Agung Al-Hikmah Tanjungpinang pada hari itu juga," ujar Gustian

Gustian melanjutkan, ketika sudah di tempat yang telah disetujui, terdakwa dengan korban bertemu di tempat yang sudah ditentukan dan memperlihatkan HP tersebut kepada terdakwa.

Setelah melihat handphone tersebut, terdakwa meminta kepada korban untuk membawa pulang dengan alasan akan memperlihatkan kepada orangtuanya yang ada di dalam masjid tersebut. ‎

‎"Tetapi diam-diam korban mengintip terdakwa ke dalam masjid tersebut dan terdakwa malah keluar dari pintu belakang masjid, di mana motor terdakwa telah diparkirkan di halaman belakang," ungkapnya.

Ternyata tidak hanya korban Tonny, pada hari berikutnya terdakwa pergi lagi ke warnet untuk membuka situs Bursa Jual Beli (BJB) Tanjungpinang dan melihat bahwa korban Devi menjual Handphone merek oppo neo 5, dengan modus yang sama seperti yang dilakukan kepada korban Tonny.

"Tetapi terdakwa bertemu dengan korban Devi di Perumahan Bukit Indah di KM 08 dan meminta minum kepada korban karena dirinya haus. Pada saat korban Devi mengambilkan minum ke dapur, ternyata terdakwa malah masuk ke rumah dan mengambil Handphone milik korban devi sekitar pukul 11:30 WIB, Selasa (16/4/2016) lalu. Selanjutnya terdakwa kembali kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Putih dengan Nomor Polisi BP 2972 wH," paparnya.

Akibat kejadian ini korban Tonny mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000 sedangkan Korban Devi mengalami kerugian sebesar Rp1.600.000.  

Mendengar dakwaan ini, terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum itu tidak merasa keberatan dan menerima. Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Guntur Kurniwan SH dan Afrizal SH menunda persidangan selama satu pekan mendatang. ‎

‎Editor: Udin