Kejati Kepri Jebloskan Radja Djelak ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-07-2016 | 19:20 WIB
RadjaDjelakNurDjalal.jpg

Mantan Sekda Kabupaten Anambas, RTND (Radja Djelak Nur Djalal), tersangka korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas saat akan dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhinya menjebloskan mantan Sekda Kabupaten Anambas, RTND (Radja Djelak Nur Djalal), tersangka korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas. RTND mendekam di Rutan Kelas IB Tanjungpinang.

Penahanan RTND dilakukan Kajati setelah seusai pemeriksaan, sekitar pukul 17.00 Wib, Senin (‎18/7/2016). Sementara itu, tersangka Zulfahmi, belum dilakukan penahanan, karena mangkir. Alasannya, karena kendala transportasi laut dari Anambas.

"Dalam korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa, kedua tersangka sudah kita panggil, tapi satu berhalangan, karena transportasi. Dan saat ini kami melakukan penahanan pada tersangka RTND," ujar Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri N. Rahmat SH kepada wartawan di Kajati Kepri

Sebelum dilakukan penahanan, tambah Rahmat, penyidiknya telah memeriksa kesehatan RTND. "Tidak ada perlawanan, yang bersangkutan juga kooperatif memandatangani Surat Perintah Penahanan," ujarnya.

Sedangkan tersangka Zulfahmi, dikatakan Rahmat, akan kembali dipanggil, besok, Selasa (19/7/2016). Apabila tidak hadir maka kejaksaan akan melakukan upaya paksa.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan RTND sebagai tersangka korupsi ‎pengadaan mess asrama mahasiswa Anambas tahun 2010.

Pengumuman penetapan RTND sebagai tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana SH yang didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Putra SH dan sejumlah asistennya di Kajati Kepri, Selasa (5/4/2016) lalu. Penetapan dua tersangka dalam korupsi Rp1,5 miliar dari Rp5 miliar.

"Penahanan akan dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IB Tanjungpinang, dan berkas perkara tersangka akan segera kami limpahkan," lanjut Rahmat.

Adapun kronologis pengadaan mess mahasiswa Anambas tahun 2010, tambah Andar, dilakukan atas adanya temuan dugaan korupsi senilai Rp5 miliar dari APBD 2010 Kabupaten Anambas.

"Dari pengadaan, RTND merupakan Pengguna Anggaran (PA), serta diangkat menjadi Ketua Tim pengadaan berdasarkan SK Bupati Nomor 164 tahun 2010, bersama sejumlah anggota," jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, RTND melaksanakan pengadaan tiga mess mahasiswa, tanpa melalui tim panitia dan hanya ketua serta beberapa orang anggota, termasuk tidak menggunakan tim ahli dari penaksir (appraisal).

Adapun alokasi dana yang digunakan RTND dalam pembelian tiga rumah sebagai mess mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, dibeli dengan harga rumah pertama Rp1,6 miliar lebih, rumah kedua Rp1,8 miliar lebih, dan ketiga Rp1,3 miliar lebih. Sehingga total dana yang digunakan seluruhnya Rp4,2 miliar lebih.

‎"Dari hasil penyelidikan, ditemukan pengadaan tiga mess mahasiswa Anambas dengan pagu dana Rp.5 miliar tahun 2010, tidak sesuai dengan Perpres dan tidak menggunakan tim apprisal, hingga pengadaannya tidak sesuai dengan harga NJOP lahan," ujarnya.

Atas pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme ini, dikatakan Andar, terdapat selisih nilai yang diduga dimark-up tersangka RTND sehingga mengakibatkan kerugikan negara yang sangat signifikan.

"Tersangka akan dijerat dengan UU Kourpsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Editor: Dardani