Kapten Kapal MV Selin

Lolos dari Pidana Perikanan, Warga Singapura Ini Dijerat UU Imigrasi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 16-07-2016 | 08:50 WIB
kaptenkapalcelin4.jpg

Kapten Kapal MV Selin Choo Chiau Huat pada saat diserahkan Ke Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dibebaskan Hakim dari dakwaan dan tuntutan jaksa dalam kasus perikanan atau ilegal fishing, Kapten Kapal MV. Selin, Choo Chiau Huat (50) warga negara Singapura, kembali dijerat dengan Undang-Undang Keimigrasian. 

 

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Iung Gunawan mengatakan, saat ini proses penyelidikan dan penyidikan, terhadap Choo Chiaut Huat sedang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

"Kami belum mendeportasi yang bersangkutan, dan saat ini masih berada di Detenin Imigrasi dalam proses penyelidikan kasus keimigrasinya," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Jumat (15/7/2016).

Status yang bersangkutan sendiri dikatakan, Iung Gunawan, adalah sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang dikarantina dan dalam pengawasan imigrasi dalam prose penyelidikan dan pemeriksaan.

Baca Juga: Pasal Baru untuk Menjerat Kapten MV Selin

"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan, atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, karena yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan imigrasi," ujarnya.

Hal itu, kata Iung, sesuai dengan ‎ pasal 113 Jo Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomo 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, dengan Ancamam hukuman 1 Tahun Penjara denda Rp.100 Juta.

Dalam melakukan penyelidikan, pihak imigrasi juga melakukan koordinasi dengan Penyidik TNI-AL sebagai aparat yang melakukan penangkapan. Dalam Pasal UU Keimigrasiaan ini, selain WN.Singapura Choo Chiaut Huat, perusahaan pemilik Kapal MV. Selin juga dapat dipidana atas pengoperasian Kapal dan tidak memiliki izin angkut dan Penumpang masuk ke wilayah laut Indonesia.

Sebelumnya, Kapiten Kapal MV.Selin 78 Choo Chiau Huat ditangkap TNI-AL dari Unit Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV bersama 4 ABK, dan penumpang warga negara Singapura dan Malaysia pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T ‎perairan Tanjung Berakit‎-Bintan.

Selain mengamankan Kapten Kapal dan ABK TNI-AL juga mengamankan WNA Singapura dan Malaysia diatas kapal MV.Selin 78 sedang melakukan pemancingan ikan dengan menggunakan alat pancing di perairan Indonesia itu.

Editor: Dardani