Penahanan Nahkoda Kapal MV Selin yang Diputus Bebas PN Perikanan Tanjungpinang

Pasal Baru untuk Menjerat Kapten MV Selin
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 15-07-2016 | 09:50 WIB
kaptenkapalcelin4.jpg

Kapten Kapal MV Selin Choo Chiau Huat pada saat diserahkan Ke Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTIDAY.COM,Tanjungpinang - Tidak puas dengan dakwaan tunggal dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri yang berujung pada pembebasan kapten kapal MV.Selin Choo Chiau Huat, penyidik TNI AL dan Imigrasi Tanjungpinang kembali melakukan penyidikan dugaan pasal baru. Yaitu, pelanggaran keimigrasiaan dan pelanggatan UU Pelayaran.

 

Penyidikan itu ditandai dengan koordinasi pemeriksaan BAP yang dilakukan Imigrasi dan TNI-AL terhadap Choo Chiau Huat (50), diimigrasi Tanjungpinang, Kamis (14/7/2016).

Kepala Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian Kelas I Tanjungpinang Said Noviansyah mangatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi penyelidikan dengan TNI-AL atas pelanggaran kemigrasiaan dan pelayaran yang dilakukan Choo Chiau Huat.

"Saat ini Choo Chiau Huat yang merupakan warga negara Singapura, itu masih dilakukan penyidikan atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Keluar masuk orang asing ke Wilayah Indonesia," ujar Said Noviyansyah menjawab BATAMTODAY.COM, Kamis (14/7/2016).

Baca Juga: Choo Chiau Bakal Lebih Lama Mendekam di Penjara

Menyangkut status Choo Chiau Huat, Said juga mengatakan, hingga saat ini belum memutuskan, apakah sebagai tersangka, atau merupakan tahanan. Demikian juga pasal sangkaan yang dijerat, hingga saat ini belum dipastikan.

"Terkait pasal kita belum bisa memastikan, yang jelas putusannya akan kami informasikan apalagi peyidikan ini memiliki waktu dua kali dua puluh empat jam,"paparnya.

Selain itu, Said menambahkan, terkait dengan keberadaan Choo Chiau Huat, penyidik TNI-AL dari Lantamal IV Tanjungpinang juga mengrimkan surat ke Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, untuk melakukan penahanan kembali terhadap Kapten Kapal MV Selin Choo Chiau Huat.

"Surat dari Lantamal kami terima siang tadi, sebagai bentuk Koordinasi, dalam proses hukum lebih lanjut. Dan dalam kasus ini kami juga tidak bisa sembarangan dan harus hati-hati dalam mengambil keputusan,"ujarnya.

Editor: Dardani