Penahanan Nahkoda Kapal MV Selin yang Diputus Bebas PN Perikanan Tanjungpinang

Choo Chiau Bakal Lebih Lama Mendekam di Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 15-07-2016 | 08:12 WIB
kaptenkapalcelin.jpg

Kapten Kapal MV Selin Choo Chiau Huat pada saat diserahkan Ke Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Lantamal IV Tanjungpinang mengrimkan surat kepada Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kamis (14/7/2016). Isinya, meminta dilakukan penahanan kembali terhadap Kapten Kapal MV Selin Choo Chiau Huat (50) yang telah divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Perikanan Tanjungpinang. 

 

Demikian ungkap Sarana Komunikasi Keimigrasian Kelas I Tanjungpinang Said Noviansyah. Penahanan kembali terhadap orang asing tersebut, agar dapat dilakukan penyidikan kembali.

"Sekitar siang tadi kami telah menerima surat koordinasi dari angkatan laut, demikian juga kami telah menerima berkas kasasi dari pihak kejaksaan," ujar Said.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi kepada pihak Kejati Kepri maupun kepada pihak Lantamal IV Tanjungpinang dalam rangka proses hukum ‎untuk orang asing tersebut.

"dalam kasus ini kita ngajukan tidak bisa sembarangan, sembarangan, dan kita harus hati-hati sekali dalam mengambil keputusan," katanya.

Said juga memaparkan, untuk sementara ini, orang asing ini masih dilakukan penyidikan dan secapatnya pihaknya akan memutuskan statusnya, dimana untuk sementara pihaknya menjerat dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang izin keluar masuk orang asing.

"Terkait dengan pasalnya kita belum bisa memastikan, yang jelas putusannya akan kami informasikan apalagi peyidikan ini memiliki waktu dua kali dua puluh empat jam," paparnya.

Baca Juga: Kapten MV Selin Sudah Diserahkan ke Imigrasi Tanjungpinang

Editor: Dardani