Deportasi Kapten MV Selin Tunggu Proses Kasasi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-07-2016 | 09:26 WIB
wnsingapura.jpg

Kapten Kapal MV Selin Choo Chiau Huat pada saat diserahkan Ke Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pejabat Imigrasi Tanjungpinang belum mendeportasi warga Singapura Choo Chiau Huat (50), kapten MV Selin, karena proses hukumnya masih dalam upaya kasasi ke Mahkamah Agung. 

 

Sebelumnya kapten kapal MV Selin itu telah dibebasakan dari Rutan Kelas IB Tanjungpinang atas Putusan Bebas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Perikanan Tanjungpinang. Selanjutnya, diserahakan ke Bagian Pengawasan Orang Asing (Wasdakim) Imigrasi Tanjungpinang.

"Sudah di Imigrasi dan pendeportasianya masih dalam proses, dan kami koordinasikan dengan instansi kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.

Mengenai status yang bersangkutan, saat ini kata Lung Gunawan, dalam pengawasan pihaknya di Imigrasi Tanjungpinang.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Seksi Humas dan Penerangan Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rinto Gunawan, sesuai dengan putusan hakim, warga Singapura, Choo Chiau Huat, sudah dibebasakan dari penahanan di Rutan.

Tapi untuk pendeportasian, belum dapat dilaksanakan, dan masih dikoordinasikan dengan Instansi Kejaksaan, karena masih dilakukan upaya kasasi ke MA," ujarnya.

Rinto menambahkan, deportasi sesuai dengan UU Keimigrasian, kapan saja dapat dilakukan pada orang asing, yang tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Tetapi pada Kapten Kapal MV.Selin Choo Chiau Huat ada upaya hukum Kasasi dari proses hukum yang dijalani.

"Atas dasar itu, pihak Kanwil dan Keimigrasian Tanjungpinang masih melakukan Koordinasi atas status Hukum dan upaya Kasisi yang dilakukan Jaksa pada putusan Halkim yang membebaskan ‎WN.Singapura ini,"ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum WN.Singapura, Choo Chiau Huat, Herman SH, menyatakan, sesuai dengan Putusan Hakim PN, kendati ada upaya Kasasi Jaksa ke MA, harusnya Klienya dibebaskan dan dideportasi ke Negaranya.

Karena selain sudah menjalani proses hukum dan dibebasakan Majelis Hakim, Kepastiaan Keberadaan dan satatus Kleinya sebagai Warga Negara Asing yang tidak memiliki dokument itu dikantor Imigrasi Tanjungpinang juga tidak jelas.

"Kami juga bingung, sudah dibebaskan dari Rutan, dan diserahakan ke Imigrasi, tapi belum dapat dideportasi, dan malah di BAP. Demikian juga statusnya apakah tahanan atau apa, saat ini tidak jelas,"ujar Herman.

‎Sebelumnya, Hakim pengadilan Perikanan Tanjungpinang, membebaskan, Kapten Kapal MV.Selin terdakwa Choo Chiau Huat‎ dari dakwaan dan tuntutan pencurian Ikan diwilayah laut Indonesia.

Putusan ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Perikanan, Jhonson Fredy Sirait SH dan Hakim Ad-hoc anggota Ir.Ahmat Sirpani SH,MM dan Imam Bustan PE. MS. Di PN Perikanan Tanjungpinang, Senin,(11/7/2016).

Dalam pu‎tusannya, Ketua Majelis Hakim Jhonson mengatakan terdakwa Choo Chiau Huat tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penangkapan dan usaha perikanan di wilayah laut Indonesia, tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) atau Surat Izin Perusahaan dan Penangkapan Ikan, sebagaimana dakwaan tunggal JPU melanggar pasal 92 UU Nomor 45 tahun 2009 sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

‎"Sesuai dengan fakta dan data di persidangan, Terdakwa Choo Chiau Huat, tidak terbukti bersalah, melakukan penangkapan ikan tanpa Izin dan melakukan Penangkapan Ikan dengan Izin Usaha Perikanan, sebagai mana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan memebaskan terdakwa dari tuntutan JPU,"ujar Majelis Hakim.

Sebelumnya, Terdakwa Choo Chiau Huat yang merupakan Kapten Kapal MV.Selin 78 ditangkap TNI-AL dari Unit Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV bersama 4 ABK, dan Penumpang Warga negara Singapura dan Malaysia disekitar perairan Berakit pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T.

Selain mengamanakn ABK dan WNA Singapura dan Malaysia, juga ditemukan Alat Pancing yang digunakan sejumlah penumpang kapal untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.

Editor: Dardani