Takut Terjerat Hukum, Rp15 Miliar Dana Kesejahteraan Dosen UMRAH Macet!
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-07-2016 | 10:02 WIB
rektorat_umrah_tanjungpinang.jpg

Kampus Umrah di Dompak Tanjungpinang. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Takut bermasalah di kemudian hari menjadi alasan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Kepri enggan mengucurkan alokasi dana hibah Rp15 miliar untuk kesejahteraan dosen UMRAH (Universitas Maritim Raja Ali Haji). 

 

Selain itu, Disdik Propinsi Kepri juga mengungkapkan, selain APBD Kepri mengalami defisit, alokasi dana hibah yang diajukan pada Disdik melalui Gubernur itu akan dilakukan rasionalisasi atas terjadinya defisit APBD 2016.

Kadisdik Pemprov Kepri, Yatim Mustafa mengatakan, selan takut bermasalah di kemudian hari, defisit anggaran APBD Kepri, juga meminta legal opinion atau pandangan hukum dari Kajati Kepri, atas pengajuan dan pengucuran Rp15 miliar dana Bansos hibah yang diajukan UMRAH melalui proposal ke Gubernur Kepri.

"Saat ini, kami sedang meminta legal opinion atau pandangan hukum pada Kejaksaan Tinggi Kepri, khusunya dari Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Kepri Kejaksaan Tinggi Kepri atas permintaan dan pengucuran dana hibah ini,"ujar Yatim Mustafa pada sejumlah wartawan di di Kantor DPRD Kepri, Selasa,(12/7/2016).

Apa rekomendasi TP4D Kejati Kepri, hingga saat ini kata Yatim, belum keluar, sebelumnya, Yatim juga mengakui, telah dilakukan pertemuan dalam masalah pengucuran Rp.15 miliar dana hibah untuk UMRAH itu, selain Disdik diminta untuk melakukan penjelasan, UMRAH dan Universitas lain juga diminta untuk menjelaskan keguanaan dari dana hibah Bansos yang diajukan.

Secara aturan, sedianya UMRAH dan instansi vertikal lainya yang mengajukan bantuan dana hibah Bansos, juga dituntut untuk melaporkan perolehan dana yang diterima ke satuan Organisasinya, atau lembaga yang membawahi penerima Hibah, serta menteri keuangan-RI.

Karena selain menyakut aturan dan mekanisme pengalokasian, Penggunaan, dan Pelaporan, kondisi kemampuan keuangan pemerintah daerah juga menjadi pertimbangan.

"‎Peruntukan dana hibah untuk kesejahteraan dosen PNS dan juga melihat kondisi APBD Pemprov Kepri yang sedang defisit saat ini, kami rasa juga kurang tepat," ujar Yatim.

Atas dasar itu, Yatim menegaskan, meski rekomendasi TP4D Kejati sudah keluar, dirinya tetap tidak akan meneken rekomendasi pencairan dana hibah itu. Bahkan sekalipun gubernur meminta dirinya mencairkan dana hibah tersebut, Yatim tidak akan melakukannya.

"Saya bukan ingin melawan perintah gubernur, tetapi saya tidak mau ada masalah dikemudian hari, dan kalau Gubernur juga memerintahakan, saya akan meminta Surat Pernyataan, Apabila ada masalh hukum dikemudian hari, akan menjadi tanggungjawan Gubernur,"ujarnya.

Seharusnya, Kata Yatim, UMRAH yang menjadi Perguruan Tinggi Negeri, juga sudah punya DIPA, dan Dosen UMRAH adallah PNS yang sudah mendapat gaji dan tunjangan dari pusat. Hingga pemberiaan dana Hibah untuk peningkatan Kesejahteraan Dosen, bukan lagi tanggung jawab Pemerintah provinsi Kepri melalui Dinaspendidikan.

Yatim juga mengatakan, dari pada dirinya menyalurkan dana Hibah Tunjangan Kesejahteraan Dosen di Umrah itu, dirinya tidak akan mengucurkan, dan baginya lebih baik mengundurkan diri jadi kepala dinas kalau hal itu harus dipaksakan.

Ia menambahkan, Pemprov Kepri sudah banyak membantu UMRAH sejak berdiri hingga saat ini sudah menjadi negeri. Dirinya juga banyak peran membantu mengurus UMRAH menjadi negeri. Saatnya UMRAH berdiri sendiri tanpa bantuan Pemprov.

Editor: Dardani