Kapten MV Selin Segera Dideportasi ke Singapura
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-07-2016 | 19:20 WIB
sidang-nakhoda-singapura2.jpg

Terdakwa Choo Chiau Huat berdiskusi di sela persidangan di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Putusan baru siap dan diterima warga negara Singapura, Choo Chiau Huat (50), kapten kapal MV. Selin yang divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Perikanan Tanjungpinang. Rencananya, besok, akan akan keluar dan dibebaskan dari Rutan Kelas IB Tanjungpinang. 

 

Selanjutnya, dengan pembebasan itu, Choo Chiau Huat, akan diserahkan ke Imigrasi Tanjungpinang, guna dideportasi ke Singapura.

Kuasa Hukum Choo Chiau Huat, Herman SH mengatakan, kliennya belum dibebaskan dari Rutan Tanjungpinang, karena baru menerima putusan lengkap dari PN Tanjungpinang sore hari ini, Selasa (12/7/2016).

"Dan ketika kami bawa ke Rutan dan Jaksa, ternyata sudah terlalu sore. Harusnya memang satu kali dua puluh empat jam, putusan Majelis Hakim PN Perikanan itu harus dilaksanakan. Tapi karena putusanya baru selesai, besok rencananya dikeluarkan dari Rutan," ujar Herman.

Terkait dengan barang bukti, kapal MV.Selin, Herman mengatakan, seharusnya serta merta dengan terdakwa. Tetapi oleh jaksa belum diproses dan mereka menyatakan masih kasasi.

"Mungkin setelah pembebasan Choo Chiau Huat, baru akan dilakukan pengambilan barang buktinya," tambah Herman.

Baca Juga: Warga Singapura Ini Happy dan Segera Pulang ke Negaranya

Terkait adanya kekecewaan, TNI-AL dan para nelayan, Herman juga menyatakan, apa yang dilakukan dan dilaksanakan kliennya telah sesuai dengan aturan dan proses hukum yang berlaku.

"Bukan kita memandai-mandai, tapi semuanya sudah sesuai dengan atauran hukum yang berlaku. Kita juga mengakui, upaya maksimal dari TNI sebagai penyidik sudah sangat bagus, tapi dalam faktanya pengadilan menyatakan berbeda, yang tentunya harus dihormarti. Selain itu, upaya hukum kasasi ada, untuk menguki putusan hakim pengadilan perikanan," paparnya.

Editor: Dardani