Sidang Kasus KM Kawal Bahari Berlanjut, Ini Keterangan Pemilik Kapal
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 12-07-2016 | 18:10 WIB
palu_hakim.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rusli (46) selaku nakhoda Kapal KM Kawal Bahari dan Herjonh (48) yang merupakan pengurus dan pemilik 4.647 karton minuman keras seludupan merk Tiger, ABC dan Heineken asal Singapura menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam keterangan saksi Yuanda (37) selaku pemilik Kapal KM Bahari yang disewakan kepada terdakwa Herjonh pada Desember 2015 sampai Desember 2016 dengan jangka waktu selama satu tahun dan menyatakan terdakwa Herjonh yang bertanggung jawab penuh terhadap kapal tersebut.

"Dalam surat pernyataan sewa kapal tidak boleh mengangkut barang-barang yang mengandung unsur -unsur yang ilegal dan diperbolehkan untuk mengangkut barang yang berizin," ujar Yuanda, Selasa (12/7/2016) di PN Tanjungpinang.

Yuanda menjelaskan untuk pertanggungjawaban sepenuhnya diserahkan kepada pihak penyewa, terdakwa Herjonh yang mengatur semua apa muatan baik dari surat dan perekrutan pegawai, komisaris tidak pernah ikut campur.

‎"Perkara seperti ini sudah dua kali terjadi, selama kapal saya yang disewa oleh terdakwa ini yang mengangkut ikan dan pemerintah juga menyuruh terdakwa untuk mengangkut bahan sembako, tetapi tidak hanya kapal saya saja," paparnya.

"Sewa kapal tersebut Rp120 juta per bulan, dan baru dua bulan terdakwa membayar sewa," katanya.

Mendengarkan keterangan dari saksi tersebut, ketua majelis hakim Afrizal yang didampingi oleh anggota Kurniawan Guntur dan Santos Tambunan, menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa Herjonh.

Sebelumnya, ‎KM Kawal Bahari yang dinakhodai Rusli, ditangkap Patroli TNI-AL pada pukul 02.45 WIB, Minggu (20/3/2016) di perairan Kawal-Bintan. Saat digeledah, KM Kawal Bahari milik Akau tengah membawa 1.936 kardus minuman beralkohol merk Tiger, 825 kardus miras merk ABC, dan 1.886 kardus miras merk Heineken.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen muatan kapal (Manifest), ternyata tidak sesuai dengan muatan kapal. Yang mana dalam manifest disebut, KM Kawal Bahari membawa Nyilon Rope 50 Kgs, dan Fish Landing Net 50 kg, sedangkan muatan kapal berupa ribuan kardus miras Tiger, Heineken dan ABC.

Selanjutnya, penyidikan kasus pelayaran dilakukan oleh TNI-AL yang saat ini prosesnya dalam penuntutan di PN Tanjungpinang, Sedangkan kepabenanan, diserahkan penyidik TNI-AL ke Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kepri di Tanjung Balai Karimun yang proses penyidikannya hingga saat ini masih mengendap.

Editor: Dodo