Danlantamal IV dan Nelayan Bintan Kecewa Nakhoda MV Selin Diputus Bebas
Oleh : Harjo
Selasa | 12-07-2016 | 14:58 WIB
mv-selin.jpg

Kapal MV Selin saat ditangkap Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang beberapa waktu lalu. 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Upaya keras TNI AL Lantamal IV Tanjungpinang menjaga kedaulatan dan mengamankan kekayaan laut Indonesia yang ada di wilayah Kepri, dari ilegal fishing yang saat ini marak terjadi dilakukan oleh nelayan-nelayan asing harus sia-sia begitu saja, kerena nakhoda kapal MV Selin yang ditangkap TNI AL beberapa waktu lalu dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang.

Upaya dan kerja keras TNI AL Lantamal IV untuk mengamankan perairan Kepri dari aktivitas illegal seolah bertepuk sebelah tangan dan sia-sia. Hasil kerja siang malam para prajurit TNI AL di tengah laut yang berhadapan dengan kondisi alam yang kurang bersahabat akhirnya pupus dan sia-sia.

Terdakwa Choo Chiau Huat (50), warga Negara Singapura yang merupakan nakhoda kapal MV Selin akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang lantaran tak terbukti melakukan pencurian ikan atau illegal fishing.

Kapal MV Selin berbobot GT 78 berangkat dari Singapura mencari ikan namun mereka memasuki wilayah perairan Indonesia menangkap ikan tanpa izin sehingga ditangkap Tim WFQR-4 Lantamal IV pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T diutara Bintan perairan Berakit beberapa waktu lalu dengan ABK 4 orang nakhoda berkewarganegaraan Singapura sedangkan 3 orang lainnya berkewarganegaraan Indonesia, sementara didalam kapal tersebut ditemukan 13 penumpang, 7 orang berkewarganegaraan Singapura dan 6 orang berkewarganegaraan Malaysia.

Menyingkapi putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Umum (JPU) Kajati yang saat itu diwakili Jaksa Yuri. S.H menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya Herman S.H menyatakan menerima.

Putusan bagi terdakwa Choo Chiau Huat ini, berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri, yang terlalu yakin dengan dakwaan tunggalnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara, denda 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan menyatakan kekecewaanya terhadap putusan itu, Selasa (12/7/2016). Lantamal IV melaksanakan tugas tidak lebih dan tidak kurang penegakkan hukum dan melindungi NKRI serta mengamankan Sumber Daya Alam (SDA) perikanan Kepri dari penjarahan nelayan-nelayan Asing.

Namun apa yang terjadi saat ini, kapal MV Selin Bebas. Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan dan masyarakat nelayan Kepri kecewa.

"Kami pihak Lantamal IV banyak menerima keluhan dari HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kepri atas banyaknya praktek-praktek illegal fishing yang dilakukan kapal-kapal asing sangat merugikan nelayan lokal. Sementara kita bisa lihat taraf hidup nelayan kita hidup miskin memprihatinkan," ujarnya.

Ketika putusan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang tersebut membebaskan dari jeratan hukum Kapal MV Selin, kata S. Irawan, maka tidak tertutup kemungkinan kasus yang sama akan terulang kembali di wilayah Kepulauan Riau, karena mereka menganggap hukum Indonesia lemah.

"DPRD Kepri berjanji akan membantu kumpulkan data untuk buat laporan ke Mahkamah Yudisial dan Mahkamah Agung RI serta ke Menteri Kehakiman, agar penegakan hukum kita, khususnya perikanan benar-benar adil dan dihargai Negara lain," tambahnya.

Editor: Dodo