Tidak Terbukti Lakukan Illegal Fishing

Warga Singapura Nakhoda MV Selin Divonis Bebas
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-07-2016 | 17:22 WIB
sidang-nakhoda-singapura.jpg

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Choo Chiau Huat (50), warga Singapura yang merupakan nakhoda kapal MV Selin, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang lantaran tak terbukti melakukan pencurian ikan atau illegal fishing.

Putusan ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Perikanan, Jhonson Fredy Sirait SH dan Hakim Adhoc Ir Ahmat Sirpani SH MM dan Imam Bustan PE MS di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Senin (11/7/2016).

Dalam pu‎tusannya, Ketua Majelis Hakim Jhonson mengatakan terdakwa Choo Chiau Huat tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penangkapan dan usaha perikanan di wilayah laut Indonesia, tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) atau Surat Izin Perusahaan dan Penangkapan Ikan, sebagaimana dakwaan tunggal JPU melanggar pasal 92 UU Nomor 45 tahun 2009 sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

‎"Sesuai dengan fakta dan data di persidangan, terdakwa Choo Chiau Huat, tidak terbukti bersalah, melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan melakukan penangkapan ikan dengan Izin Usaha Perikanan, sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Majelis Hakim.

Haim menyatakan, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mengembalikan nama baiknya dan memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti berupa kapal MV Selin dan sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya kepada terdakwa.

Majelis juga menyatakan, sesuai dengan Sertifikat Pendaftaran Kapal, yang dikeluarkan, Pejabat Teknis Ahli Perkapalan Kementeriaan Kelauatan dan Transportasi Republik Gunea Equatorial di pelabuhan Malobi, diterangkan, MV Selin, yang sebelumnya bernama Esse 01, dibuat negara tersebut di Malaysia, dan selanjutnya dimilliki oleh Dinamix Marine Otrelium and Trading-Singapura, dengan tipe kapal dan lambung sebagai kapal pesiar kecil kayu dan bukan merupakan kapal dalam usaha perikanan.

Menyikapi putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati yang saat itu diwakili Jaksa Yuri SH menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya Herman SH, menyatakan menerima.

Putusan bagi terdakwa Choo Chiau Huat ini, berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri, yang terlalu yakin dengan dakwaan tunggalnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar susbider 6 bulan kurungan‎.

Sebelumnya, terdakwa Choo Chiau Huat yang merupakan kapten kapal MV Selin 78 ditangkap TNI-AL dari Unit Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV bersama 4 ABK, dan penumpang warga negara Singapura dan Malaysia di sekitar perairan Berakit pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T.

Selain mengamanakn ABK dan WNA Singapura dan Malaysia, juga ditemukan alat pancing yang digunakan sejumlah penumpang kapal untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.

Editor: Dodo