PNS Tanjungpinang yang Libur Duluan Bakal Kena Sanksi
Oleh : Habibi
Jum'at | 01-07-2016 | 15:14 WIB
raja-khairani.jpg

Kepala BKD Tanjungpinang, Raja Khairani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Jumat (1/7/2016), menyebar seluruh staf untuk melakukan inspeksi mendadak di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sidak ini, kata kepala BKD Raja Khairani, untuk memastikan tidak ada pegawai yang melangkahi aturan atau libur duluan.

"Kami semuanya bersama pak wali kota dan wakil wali kota melakukan sidak ke dinas-dinas, ditakutkan banyak yang libur duluan, banyak yang pulang kampung duluan. Makanya kita sidak dan kita data siapa yang sudah melanggar aturan," ujar Raja Khairani saat dihubungi, Jumat (1/7/2016).

Raja Khairani mengatakan, sidak dilakukan seharian, sejak pukul 09.00 hingga pulang kerja yaitu pukul 14.00. Rekapitulasi data-data "dosa" para PNS ataupun honorer nantinya akan dikumpul. Dan, saat mereka masuk akan diberikan sanksi sesuai dengan "dosa" yang telah mereka lakukan.

"Termasuk absensi kedatangan selama bulan Ramadhan, kita juga akan merekap data absensi apakah lewat dari jam yang telah ditentukan mereka datang, ini juga akan menjadi catatan "dosa", dan nantinya jika memang yang melakukan orang-orang itu juga maka sanksinya akan lebih berat," ujar Raja Khairani.

Selain itu, saat masuk kerja nantinya, BKD bersama Wali Kota Tanjungpinang juga kembali akan melakukan sidak pegawai dan honorer yang offside dalam mengambil liburan. Makanya, sejak awal telah diperingatkan bahwa pemesanan tiket pergi dan tiket kembali ke Tanjungpinang harus sesuai dengan tanggal masuk kerja.

"Kita sudah peringatkan, jadi ada yang alasan tidak dapat tiket atau pulangnya lewat dari itu maka tidak akan kita tolerir," tutur Khairani.

Editor: Dodo