Hebaat..! Terdakwa Korupsi Bansos Ini Masih Berstatus Anggota DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-06-2016 | 13:02 WIB
ruangan-erianto.jpg

Ruangan Erianto di Komisi III DPRD Kepri. (Foto: BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sudah menjadi terdakwa korupsi Rp3,2 miliar lebih dana Bansos Natuna 2011-2012 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, hingga saat ini Erianto belum dipecat dan masih berstatus anggota DPRD Provinsi Kepri.

Hal itu terlihat dari masih terpajangnya papan nama politisi Partai Demokrat itu di kursi sudut kanan paling belakang ruang Sidang Paripurna DPRD Kepri.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, hingga saat ini pemecatan dan penonaktifan Erianto belum dilakukan, karena pengurus Partai Demokrat belum mengajukan pengganti yang bersangkutan.

"Memang secara UU dan Tatib, anggota dewan yang berstatus terdakwa di pengadilan secara otomatis sudah diberhentikan. Tetapi untuk Erianto, sampai saat ini Demokrat belum mengusulkan," kata Jumaga kepada BATAMTODAY.COM di Gedung DPRD Kepri, belum lama ini.

Terkait hal ini, tambah Jumaga, DPRD Kepri belum mengagendakan Paripurna pemberhentian dan pengangkatan PAW yang bersangkutan.

Hal yang sama, dikatakan Jumaga juga terjadi pada mantan anggota DPRD Kepri dari Fraksi Golkar almarhum Sofyan Samsir. Kendati secara UU dinyatakan telah berhalangan tetap karena meninggal. Namun Fraksi Golkar juga belum mengajukan Pengganti Antar Waktu (PAW) mantan anggota DPRD dari dapil Natuna-Anambas itu.

"Penganti PAW-nya belum ‎diajukan ke kami, karena informasinya, masih menunggu penetapan caleg terpilih pengganti alamrhum yang diajukan DPD Golkar ke KPU Kepri," sebutnya.

Disinggung mengenai penggajian Erianto, Sekretaris DPRD Kepri Hamidi mengatakan, sejak ditetapkan penyidik Polda Kepri sebagai tersangka, pihaknya sudah tidak menyalurkan gaji yang bersangkutan.

"Sejak ditetapkan tersangka gajinya sudah kami pending, karena kami takut juga, sampai ada keputusan resmi penetapan‎ pemberhentian dan pengangkatan calon PAW-nya nanti," sebutnya.

Editor: Dodo