Kejati Tetapkan Tiga Tersangka

Begini Modus Korupsi Dana Honor Guru TPQ Bansos Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-06-2016 | 18:14 WIB
wakajati-ekspose-bansos_(1).jpg

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus, N. Rahmat SH, menyampaikan tiga nama yang ditetapkan tersangka dalam korupsi dana honorer guru Tempat Pendidikan Alquran (TPQ) dari Bansos Batam 2011.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya menetapkan tiga tersangka korupsi dana honorer guru Tempat Pendidikan Alquran (TPQ) dari Bansos Batam 2011 senilai Rp3,9 miliar lebih. 

Ketiga orang tersangka, antara lain Jm sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Guru Tempat Pengajian Alquran (TPQ) Kota Batam, kemudian As sebagai Kasubbag Bansos di Kepala Bagian Kesra Kota Batam serta Jd sebagai Kabag Kesra Kota Batam tahun 2011.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, N. Rahmat SH, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan, atas pendalaman dan penyidikan Rp66 miliar dana Bansos Batam 2011.

"Dari Rp66 miliar dana Bansos Batam 2011 ini, Rp6,4 miliar disalurkan untuk honor 3.500 gGuru TPQ di Kota Batam tahun 2011," kata Rahmat pada wartawan di Kejati Kepri, Rabu (29/6/2016).

Setiap guru mendapat honor Rp1,8 juta per tahun dipotong Rp120-150 ribu per orang saat pembagian. Hasil pendalaman penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri, diketahui dari 3.500 Guru TPQ yang terdaftar sebagai penerima, ternyata tidak seluruhnya memperoleh dana tersebut. Data guru TPQ itu terindikasi palsu dan fiktif. Bahkan yang menerima dana honor sebagaian ada yang bukan merupakan guru TPQ.

"Sebanyak 3.500 Guru TPQ didata penerima, setelah kami telusuri dengan memanggil 1.500 guru, ternyata sebagian ada yang bukan guru, dan bagian yang diterima bervariasi. Data penerima di Kesra Kota Batam ini juga tidak sama dengan data di Kantor Kementerian Agama," sebutnya.

Dari data penyidik Kejati Kepri, sekitar 2.000 lebih guru penerima honor TPQ dari Bansos itu fiktif, hingga merugikan keuangan negara Rp3,9 miliar.

Kendati belum dilakukan penahanan, Wakajati Kepri Asri Agung Putra mengatakan, akan dilakukan pencekalan pada tersangka Jd, As dan JM. Selain itu, dia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam korupsi dana Bansos Batam 2011 itu.

"Penyelidikan dan penyidikan penggunaan Rp66 miliar dana Bansos Batam 2011 ini, juga kami lakukan pada instansi lainnya. Termasuk Dinas Pendidikan, Koperasi UKM, serta Kesbangpol Kota Batam," sebutnya.

Editor: Dodo