Kasus Pelayaran

Jaksa Hilangkan Jumlah Barang Muatan KM Karisma dalam Dakwaan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-06-2016 | 15:02 WIB
timbangan_hukum.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan permainan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam penanganan dua kasus pelayaran, yang melibatkan KM Karisma Indah milih Ahang dan Kawal Bahari milik Akau, kian terang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua kasus tersebut.

Kendati sama-sama didakwa UU Pelayaran, tetapi dalam uraian dakwaan JPU Kejati Kepri terhadap kedua kasus tersebut, yang dua-duanya merupakan tangkapan Lantamal IV Tanjungpinang di perairan Pulau Bayen, Tanjungpinang, Minggu (20/3/2016) lalu, jelas dan nyata ada perbedaan.

Dalam dakwaan JPU Doddy Saputra Thamrin SH, yang dibacakan jaksa pengganti Yuri SH terhadap dua terdakwa KM Karisma Indah, Samsudin (68) dan Wiyanto alias Asen (37) --kapal kedua terdakwa sudah dilepas sebelumnya, tidak tertulis dengan jelas jumlah barang larangan terbatas seperti, gula, rokok, beras, bawang merah dan bawang putih, serta buah-buahan dan barang lainnya sebagai muatan kapal.

Dakwaan tersebut dibacakan Yuri dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (28/6/2016).

Sementara dalam dakwaan terhadap dua terdakwa KM Kawal Bahari, JPU secara jelas menguraikan muatan kapal yang terdiri dari 1.936 kardus minuman beralkohol merk Tiger, 825 kardus miras merk ABC, dan 1.886 kardus miras merk Heineken.

Dalam dakwaannya pada Samsudin, JPU menyatakan terdakwa sebagai kapten, melakukan pengangkutan barang tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 4 UU Pelayaran.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Samsudin dengan dakwaan tunggal, melanggar pasal 285 UU nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Wiyanto alias Asen selaku pengurus kapal dan barang di KM Karisma Indah, didakwa dengan pasal berlapis, karena senagai pengurus kapal dan barang mempekerjakan 15 ABK tanpa sijil, sertifikat kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut sebagai mana pasal 145 UU Pelayaran.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Pasal 285 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan kedua," ujar JPU.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya, Hermansyah menyatakan tidak keberatan, hingga Ketua Majelis Hakim Julfadli SH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadrikan saksi lainnya pada sidang berikutnya.

Editor: Dodo