Awas, Parkir Kendaraan Lebih dari Satu Jam di Pelabuhan SBP Bakal Diderek Petugas
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 28-06-2016 | 14:36 WIB
kapolres-kristian-baru.jpg

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P. Siagian.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polres Tanjungpinang bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tanjungpinang menjelang Idul Fitri 1437 Hijriah meminta seluruh pengunjung Pelabuhan Sri Bintan Pura untuk tidak memarkirkan dan menginapkan kendaraannya baik itu roda dua dan empat di sepanjang ruas jalan pelabuhan tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P. Siagian mengatakan jika pihaknya mendapati kendaraan yang terparkir lebih di ruas jalan pelabuhan SBP Tanjungpinang, baik itu ruas jalan masuk maupun keluar, maka kita akan derek kendaraan tersebut ke Mapolsek Tanjungpinang.

"Bagi kendaraan yang terlihat terparkir lebih dari sejam, maka akan kami amankan dan kami bawa ke Mapolsek Tanjungpinang," katanya, Selasa (28/6/2016).

Kebijakan ini dilakukan agar tidak mengganggu jalannya arus mudik di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dan pengamanan ini akan dilakukan pada H-7 dan H+7 Lebaran.

Dia juga menambahkan pada hari ini, Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang menyosialisasikan secara langsung hal tersebut di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Editor: Dodo