Kontrak Diperpanjang Hingga Oktober 2016

Ini Alasan Dinas PU Perpanjang Waktu Pengerjaan Jembatan I Dompak
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 27-06-2016 | 18:50 WIB
jembatan-I-Dompak.jpg

Kondisi terkini Jembatan I Dompak (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kontrak kerja penambahan waktu pengerjaan Proyek Jembatan I Dompak yang menelan dana Rp312 miliar, akhirnya diperpanjang Pemerintah Provinsi Kepri hingga 30 Oktober 2016. Dengan penandatangan penambahan masa pelaksanaan pekerjaan itu, PT.Wika menyatakan tetap berkomitment untuk melakukan penyelesaiaan Jembatan I Dompak tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas PU Kepri, Heru Sukmoro dan PPK-nya, anggota DPRD Kepri, Biro Hukum dan Tim (TP4D) Kejaksaan, serta Maneger Operasional PT.Wika, dalam rapat pembahasan penambahaan pelaksanaan pekerjaan proyek, di kantor cabang PT.Wika, Dompak, Senin (27/6/2016‎).

‎"Atas belum siapnya pelaksanaan pekerjaan jembatan ini, kami memohon maaf kepada masyarakat Kepri. Kontrak yang harusnya selesai pada Juni 2016, namun hingga saat ini posisinya baru 93 persen, Dan atas permohonan PT.Wika, pelaksanaan penambahan waktu pelaksanaan penyelesiaan jembatan kembali diperpanjang selama 4 bulan lagi," ujar Heru Sukmoro dalam pertemuan itu.

Permohonan perpanjangan dan penambahan Waktu pengerjaan sebagaimana yang diminta PT.Wika, dengan sejumlah pertimbangan dan aturan hukum yang berlaku, saat ini sudah diproses Dinas PU dan Pejabat Pembuat Komutment (PPK) dan PT.Wika, dengan penambahan perpanjangan waktu‎ pengerjaan kontrak kerja sampai 30 Oktober 2016.

Adapaun yang menjadi pertimbangan, penambahaan waktu pelaksanaan pekerjaan paska robohnya Jembatan I Dompak, kata Heru didasari dari pendapat tim KKJTJ Kementeriaan PU, yang mengeluarkan tiga rekomendasi.
Dari tiga rekomendasi itu, dua sudah dilaksanakan dan ditindak-lanjuti PPK serta kontraktor dan satu rekomendasi pada Konsultan yang pada saat itu memiliki opini lain, juga sudah ditindak-lanjuti melalui Audit Teknis pengujian managemant konstruksi jembatan.

"Untuk rekomendasi pada konsultan, terdapat perbedaan opini, antara Komisi Pengawasan Jalan dan Jembatan (KKPJTJ) yang merekomendasikan penggantian tiang P6-B sampai P7 dirubah sistemnya menjadi sistim Bem, yang berakibat pada pemasangan busur," sebut Heru.

Atas dasar itu, Dinas PU selaku pengguna pekerjaan, telah meminta Konsultan MK untuk melakukan pengkajian lebih mendalam terhadap kekuatan struktur tiang P6 dan P7 jembatam. Hingga dengan menggunakan laboratorium KKJTJ, pelaksanaan audit kekuatan konstruksi memakan waktu hingga 3 bulan lebih yang mengakibatkan keterlambatan pekerjaan.

"Dari rekomendasi KKJT, memang menyatakan ada micro kreck yang tidak bisa terdeteksi, hingga dari hasil pengujian konsultan, atas kajianya MK menyatakan pendapat, kalau struktur tiang P6A dan P7 tidak perlu dirubah, karena akan mempengarugi daya tahan beban vertikal dan horizontal dari seluruh tiang jembatan," ujarnya.

Atas dasar rekomendasi dan kajiaan konsultan pengawas terhadap management konstruksi jembatan, yang memakan waktu 3 bulan tersebut, membuat kontraktor PT.Wika tidak dapat menyelesiakan pekejanyaan sesuai dengan perpanjangan waktu pertama yang diminta.

"Dan dengan dasar pertimbangan, serta Legal Opinion (LO) dari TP4D Kejaksaan, serta BPKP, hingga pelaksanaan perpanjangan waktu pelaksanaan pengerjaan jembatan, untuk adendum ke II kembali dilakukanan," sebut Heru.

Untuk proses hasil kajiaan, selesai lebaran konsultan pengawas, akan kembali melaporkan dan mengkonsultasikan tindak lanjut rekomendasi KKJTJ dalan pelaksanan audit serta pelaksanaan pengerjaan jembatan tersebut.

PPK Jembatan Dinas PU Kepri, Rodiantara, menambahkan, penambahan waktu masa pengerjaan proyek Jembatan I Dompak, dilakukan atas dasar alasan teknis dengan mekanisme serta aturan yang belaku.

"Dan saat ini pelaksanaan pekerjaan yang sudah 93 persen, kewajiban pembayaran dana yang dilakukan pemerintah yang sudah dibayar pada kontraktor terakhir pada April 2016 sudah mencapai 90 persen dan saat ini masih ada sisa dana yang belum dibayarkan 10 persen yang tertahan di Pemerintah Provinsi Kepri," sebutnya.

Sedangkan mengenai pinalti atas perpanjangan kedua pelaksanaan, PU menyatakan belum dijalankan karena permohonan perpanjangan dibenarkan oleh kontrak kerja untuk beberapa kali adendum sepanjang spesifikasi teknis dapat dipertanggung-jawabkan.

Sementara itu, Maneger Operasional PT.Wika, Adhi Priyanto, mengatakan dengan konsekwensi adanya force mayor serta kejadiaan lain, PT.Wika tetap berkomitment menyelesiakan pekerjaan jembatan dengan penambahan waktu tanpa penambahan biaya.

"‎Mengenai kerugian, merupkan resiko dan tanggung jawab perusahaan, dan kami hanya minta ganti waktu 4 bulan pelaksanaan pekerjaan untuk mengganti, Waktu yang sebelumnya dalam audit KKJTJ, tidak bisa kami bekerja," ujarnya.

Editor: Udin