Ini Alasan Kajati Kepri Lepas Kapal Penyelundup Milik Ahang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-06-2016 | 18:34 WIB
kapal-selundupan-ahang12.jpg

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan saat berada di atas kapal yang menyelundupkan barang-barang ilegal. (Foto: Charles Sitompul).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri melepas Kapal KM.Karisma milik Ahang yang ditangkap TNI-AL saat menyeludupkan Mikol, Bawang dan puluhan Ton Beras dan Gula serta  barang lainya dari Singapura.

Informasi yang diperoleh, pelepasan Kapal penyeludup KM Karisma ini tidak terlepas dari pengaruh dan lobi yang dilakukan oknum petinggi Polda Kepri ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, yang selanjutnya diteruskan ke Asisten Pidana Umum Kejati Kepri. Selanjutnya, melalui kaki tangan Ahang, meminta pelepasan kapal tersebut.

Menanggapi pelepasan kapal penyeludup KM Karisma yang disangka melanggar UU pelayaran ini, Asisten Pidana Umum Kejati Kepri Zulbahri SH membantah hal tersebut.

Ia mengatakan, tidak ada pelepasan, tetapi kapal dipinjam-pakaikan ke pemilik atas permohonan yang diajukan, karena kapalnya bocor dan akan diperbaiki. Zulbahri juga membantah adanya permintaan dana berupa suap dalam pelepasan KM Karisma tersebut.

"Tidak benar itu dan bukan dilepas, tapi dipinjam-pakaikan, atas permohonan dari pemilik," ujar Zulbahri SH kepada BATAMTODAY.COM di Kejati Kepri, Kamis (22/6/2016).

Peminjam-pakaian KM.Karisma, tambah Zulbahri diberikan ke pemilik kapal, karena kapal yang sebelumnya ditangkap TNI-AL itu bocor, hingga perlu perbaikan. "Pemberian pinjam pakai ke pemilik, untuk perbaikan," ujarnya.

Disinggung kalau Kapal KM Karisma tersebut saat ini tidak benar docking untuk diperbaiki, tetapi kembali berlayar menyeludupkan sejumlah barang ilegal di Pelabuhan Rimbajaya Tanjungpinang, Zulbahri mengaku belum mengetahuinya.

"Nggak tahu saya itu, informasinya ke kami sedang docking untuk perbaikan saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, dua Kapal penyeludup yang membawa sejumlah barang larangan terbatas (Lartas)  KM.Karisma GT.244 dan KM.Kawal Bahari GT.128 milik Ahang, dengan muatan, 25 Ton Gula dan 25 ton beras, 2.500 slop rokok serta 1000 kis minuman beralkohol jenis tiger, Heineken dan ABC, dua kodi bawang merah dan bawang putih, buah-buahan dan barang lartas yang tidak sesuai dengan manifest muatan kapal diamanakan TNI-AL melalui tim Western Fleet Quick (WFQR).

Selanjutnya, penyidikan kasus pelayaran dilakukan oleh TNI-AL yang saat ini prosesnya dalam penuntutan di Kejaksaan Tinggi Kepri, sedangkan kepabenanan, diserahkan penyidik TNI-AL ke Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kepri di Tanjung Balai Karimun.

Expand