BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri melepas Kapal KM.Karisma milik Ahang yang ditangkap TNI-AL saat menyeludupkan Mikol, Bawang dan puluhan Ton Beras dan Gula serta barang lainya dari Singapura.
Informasi yang diperoleh, pelepasan Kapal penyeludup KM Karisma ini tidak terlepas dari pengaruh dan lobi yang dilakukan oknum petinggi Polda Kepri ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, yang selanjutnya diteruskan ke Asisten Pidana Umum Kejati Kepri. Selanjutnya, melalui kaki tangan Ahang, meminta pelepasan kapal tersebut.
Menanggapi pelepasan kapal penyeludup KM Karisma yang disangka melanggar UU pelayaran ini, Asisten Pidana Umum Kejati Kepri Zulbahri SH membantah hal tersebut.
Ia mengatakan, tidak ada pelepasan, tetapi kapal dipinjam-pakaikan ke pemilik atas permohonan yang diajukan, karena kapalnya bocor dan akan diperbaiki. Zulbahri juga membantah adanya permintaan dana berupa suap dalam pelepasan KM Karisma tersebut.
"Tidak benar itu dan bukan dilepas, tapi dipinjam-pakaikan, atas permohonan dari pemilik," ujar Zulbahri SH kepada BATAMTODAY.COM di Kejati Kepri, Kamis (22/6/2016).
Peminjam-pakaian KM.Karisma, tambah Zulbahri diberikan ke pemilik kapal, karena kapal yang sebelumnya ditangkap TNI-AL itu bocor, hingga perlu perbaikan. "Pemberian pinjam pakai ke pemilik, untuk perbaikan," ujarnya.
Disinggung kalau Kapal KM Karisma tersebut saat ini tidak benar docking untuk diperbaiki, tetapi kembali berlayar menyeludupkan sejumlah barang ilegal di Pelabuhan Rimbajaya Tanjungpinang, Zulbahri mengaku belum mengetahuinya.
"Nggak tahu saya itu, informasinya ke kami sedang docking untuk perbaikan saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, dua Kapal penyeludup yang membawa sejumlah barang larangan terbatas (Lartas) KM.Karisma GT.244 dan KM.Kawal Bahari GT.128 milik Ahang, dengan muatan, 25 Ton Gula dan 25 ton beras, 2.500 slop rokok serta 1000 kis minuman beralkohol jenis tiger, Heineken dan ABC, dua kodi bawang merah dan bawang putih, buah-buahan dan barang lartas yang tidak sesuai dengan manifest muatan kapal diamanakan TNI-AL melalui tim Western Fleet Quick (WFQR).
Selanjutnya, penyidikan kasus pelayaran dilakukan oleh TNI-AL yang saat ini prosesnya dalam penuntutan di Kejaksaan Tinggi Kepri, sedangkan kepabenanan, diserahkan penyidik TNI-AL ke Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kepri di Tanjung Balai Karimun.
ExpandProses Hukum KM Karisma dan KM Kawal Bahari Mengendap di Kanwil DJBC Kepri
Selain telah melepas KM Karisma GT 244 milik Ahang, proses hukum dugaan pelanggaran UU Pabean atas penyeludupan barang lartas yang tidak sesuai dengan daftar manifest barang kapal, hingga saat ini masih mengendap di Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Provinsi Kepri.
Kepala Kanwil DJBC Provinsi Kepri, Parjiyah, mengatakan proses penyelidikan dugaan penyeludupan sejumlah Barang Larangan terbatas (Lartas) seperti gula, beras, rokok, minuman beralkohol, bawang merah dan bawang putih serta buah-buahan yang dilakukan KM.Karima dan KM.Kawan Bahari tangkapan TNI-AL hingga saat ini masih sebatas penelitian di Bea dan Cukai.
Proses hukum atas pelanggaran UU Pabean dan Cukai, dikatakan Parjiyah akan dilakukan setelah proses penyidikan pelanggaran UU pelayaran yang saat ini dilakukan Kejati Kepri, prosesnya selesai.
"Status barang saat ini sudah diserahkan ke BC, sementara alat angkut dan orang (nakhoda kapal-red) belum, karena masih menjalani proses hukum pelanggaran pelayaran sebagaimana berkasnya sudah diserahkan penyidik TNI-AL ke Kejaksaan Tinggi Kepri," ujar Parjiyah belum lama ini kepada BATAMTODAY.COM.
Sedangkan sejumlah barang bukti bawaan KM.Karisma dan KM.Kawal Bahari, seperti 25 ton gula, 25 ton beras 2.500 slop rokok, serta 1000 kis minuman beralkohol jenis tiger, haineken dan ABC, dua koli bawang merah dan bawang putih, buah-buahan, benar sudah diserahkan ke Bea dan Cukai dan saat ini diamanakan di Gudang Bea dan Cukai Tajungpinang.
"Kami tidak serta merta melakukan proses hukum dua kali, tapi harus kami teliti dahulu, setelah putusan kasus pelayarannya siap," ujarnya beralasan.
Editor: Udin
Proses Hukum KM Karisma dan KM Kawal Bahari Mengendap di Kanwil DJBC Kepri
Selain telah melepas KM Karisma GT 244 milik Ahang, proses hukum dugaan pelanggaran UU Pabean atas penyeludupan barang lartas yang tidak sesuai dengan daftar manifest barang kapal, hingga saat ini masih mengendap di Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Provinsi Kepri.
Kepala Kanwil DJBC Provinsi Kepri, Parjiyah, mengatakan proses penyelidikan dugaan penyeludupan sejumlah Barang Larangan terbatas (Lartas) seperti gula, beras, rokok, minuman beralkohol, bawang merah dan bawang putih serta buah-buahan yang dilakukan KM.Karima dan KM.Kawan Bahari tangkapan TNI-AL hingga saat ini masih sebatas penelitian di Bea dan Cukai.
Proses hukum atas pelanggaran UU Pabean dan Cukai, dikatakan Parjiyah akan dilakukan setelah proses penyidikan pelanggaran UU pelayaran yang saat ini dilakukan Kejati Kepri, prosesnya selesai.
"Status barang saat ini sudah diserahkan ke BC, sementara alat angkut dan orang (nakhoda kapal-red) belum, karena masih menjalani proses hukum pelanggaran pelayaran sebagaimana berkasnya sudah diserahkan penyidik TNI-AL ke Kejaksaan Tinggi Kepri," ujar Parjiyah belum lama ini kepada BATAMTODAY.COM.
Sedangkan sejumlah barang bukti bawaan KM.Karisma dan KM.Kawal Bahari, seperti 25 ton gula, 25 ton beras 2.500 slop rokok, serta 1000 kis minuman beralkohol jenis tiger, haineken dan ABC, dua koli bawang merah dan bawang putih, buah-buahan, benar sudah diserahkan ke Bea dan Cukai dan saat ini diamanakan di Gudang Bea dan Cukai Tajungpinang.
"Kami tidak serta merta melakukan proses hukum dua kali, tapi harus kami teliti dahulu, setelah putusan kasus pelayarannya siap," ujarnya beralasan.
Editor: Udin
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan saat berada di atas kapal yang menyelundupkan barang-barang ilegal. (Foto: Charles Sitompul).