Ahmad Safii, Koruptor Gedung Kantor Camat Bukit Bestari Divonis 1,5 Tahun
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 21-06-2016 | 19:28 WIB
safii.jpg

Terdakwa Ahmad Safii selaku Kontraktor dalam kasus korupsi Proyek Kantor Camat Bukit Bestari divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Ahmad Safii, terdakwa kasus korupsi proyek Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Windi Ratna Sari SH bersama anggotanya Purwaningsi SH dan Suherman SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (21/6/2016).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Windi, menyatakan terdakwa terbukti ‎bersalah melakukan perbuatan dengan melawan hukum melakukan korupsi secara bersama-sama dalam suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. ‎Sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal ‎55 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan dipotong selama menjalani persidangan dengan perintah tetap ditahan," ujar Windi

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh kedua Penasehat Hukumnya (PH) Muhammad Firdaus SH dan Gindo Panjaitan ‎SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH.

Padahal, putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
 
Sebelumnya, dua terdakwa korupsi proyek Kantor Camat Bukit Bestari, ‎Ahmad Safii selaku kontraktor dan Julfenedi selaku PPK, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melakukan korupsi atas pencairan uang muka proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari senilai Rp406 juta, sementara progress pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari di lapangan masih nol persen.

Jaksa juga mengatakan, seharusnya terdakwa tidak berhak atas uang muka tersebut. Dan harus dikembalikan ke Kas Daerah setelah adanya Pemutusan Kontrak Kerja.

Sayangnya, uang muka yang sudah dikucurkan PPK dan kontraktor itu, tidak dikembalikan oleh Ahmad Safii. Sehingga kedua terdakwa dinyatakan JPU, melanggar Surat Perjanjiaan Kontrak, Kepres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan pemerintah, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara, mengakibatakan kerugian negara sebesar Rp406 juta.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP, jo pasal 18 UU nomor ‎UU Tindak Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan primer," ujar Rabuli.

Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa Ahmad Safii, dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal ‎55 KUHP.

Editor: Udin