Menangkan Kontraktor Di-blacklist

KCW Kepri Minta LKPP Cabut Sertifikasi KPA, PPTK dan Pokja ULP Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-06-2016 | 11:29 WIB
KCW-Kepri.jpg

Logo KCW Kepri (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan lelang pengadaan peralatan perpustakaan di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, LSM Kepri Corruption Watch (KCW) meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), mencabut dan memberikan sanksi pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Kepri serta Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Provinsi Kepri.

"Secara nyata, KPA, PPTK dan khususnya Pokja ULP Pengadaan Barang‎ dan Jasa di LPSE Kepri, telah melakukan KKN, memenangkan kontraktor yang nayata-nyata telah diblacklist oleh LKPP. Atas dasar itu, LKPP harus mencabut sertifikasi semua pejabat pengadaan yang terindikasi KKN dalam pelelangan pengadaan alat perpustakaan interaktif di Dinas Pendidikan Kepri ini," ujar Pembina LSM KCW Kepri, Abdul Hamid, di Tanjungpinang, Selasa (21/6/2016).

Jika tidak dilakukan pencabutan sertifikasi Pokja, KPA dan PPTK dalam proyek pengadaan peralatan perpustakaan di Dinas Pendidikan yang terindikasi KKN ini, tambah dia, akan menjadi preseden buruk bagi SDM ULP pengadaan barang dan Jasa di Kepri sebagai binaan LKPP Pusat.

"Lembaga LKPP selama ini, merupakan lembaga independen dan menjadi tolak ukur dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, sebagaimana diubah dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 sampai perubahan terakhir dalam pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.

‎Hamid juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP, Serta Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2010 tentang sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa Pemerintah, khususnya pasal 28 huruf a yang menyatakan komite sertifikasi berwenang Untuk membekukan atau mencabut sertifikasi pengadaan barang dan jasa, apabila pemegang sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa, dikenai sanksi administrasi, ganti rugi dan pidana yang berkekuatan hukum tetap akibat melakukan pelanggaran dan atau kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dengan memenangkan Kontraktor yang sudah diblacklist LKPP di proyek Dinas Pendidikan sesuai dengan temuan BPK-RI jelas Hamid, secara nyata KPA, PPTK dan Pokja ULP proyek Disdik ini, telah menyalah-gunakan wewenang dan sertifikasi keahlianya untuk KKN.

"Atas dasar itu, kami meminta agar LKPP memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sertifikasi pengadaan barang dan jasa pada KPA, PPTK dan khususnya Pokja ULP Provinsi Kepri, yang melaksanakan pelelangan pengadaan peralatan interaktif perpusataan SMA di Dinas Pendidikan Kepri 2015 dan memenangkan CV.Subi Indah (SI) sebagai pemenang yang jelas-jelas telah dibalcklist LKPP," ujarnya.

Kalau LKPP juga tidak melakukan sanksi pencabutan sertifikasi KPA/PPK, PPTK serta pokja ULP yang terindikasi KKN ini, tegas Hamid, LSM-KCW akan melaporkan praktek KKN dalam pengadaan barang dan jasa di ULP Provinsi Kepri ini, yang mengakibatakan adanya penyalah-gunaan kewenangan yang mengarah ke Kerugian Negara.

Inilah KPA dan PPTK serta Ketua Pokja ULP Terindikasi KKN dengan CV.Subi Indah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Yatim Mustafa, mengatakan pelaksanaan pengadaan alat perpustakaan interaktif SMA se-Kepri senilai Rp2.07 miliar tahun 2015 di Dinas Pendidikan Kepri, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang dilakukan oleh Atma Dinata, sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M.Imam, dan Ketua Pokja ULP Provinsi Kepri dilaksanakan oleh Jhon Barus bersama sejumlah anggotanya.

Sebagaimana diketahui, atas dugaan KKN, KPA/PPK, PPTK dan Ketua Pokja ULP Pengadaan Provinsi Kepri ini memenangkan CV.SI milik Royyadi, Kontraktor rekanan yang sudah diblacklist LKPP. Hal itu sesuai dengan temuan BPK-RI dalam LHP-nya pada APBD 2015 yang menemukan pelelangan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang terindikasi KKN.‎

Dalam temuannya BPK-RI menyatakan, Dinas Pendidikan Kepri secara nyata telah memenangkan kontraktor hitam dan telah diblacklist oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) sebagai pemenang tender, proyek pengadaan peralatan perpustakaan interaktif senilai Rp2,07 miliar pada 2015. ‎

"Terdapat pemenangan penyedia barang dan jasa yang sudah masuk daftar hitam (blacklist) oleh Lembaga LKPP, tetapi ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Dinas Pendidikan pada 2015," ujar BPK-RI dalam LHP-nya.

Atas temuan itu, ‎pansus LHP-BPK-RI atas APBD 2015, DPRD Kepri, merekomendasikan kepada Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi agar segera menerbitkan Surat Keputusan tentang Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TP-TGR) sebelum batas waktu 60 hari, tindak lanjut yang ditetapkan BPK-RI selesai.

Expand