Terima Suap dari Tahanan, Kedua Terdakwa Ini Dituntut 2,5-3,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 20-06-2016 | 18:46 WIB
imigrasi.jpg

Dua terdakwa yang menerima suap dari tahanan, ‎Manasar Siagian alias Rock N Roll (49) sebagai biro jasa pembuat paspor (calo) dan Muhammad Zulkifli Ritonga SH (50) yang merupakan PNS staf Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, dituntut 2,5-3,5 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa yang menerima suap dari tahanan Warga Negara Asing (WNA), ‎Manasar Siagian alias Rock N Roll (49) sebagai biro jasa pembuat paspor (calo) dan Muhammad Zulkifli Ritonga SH (50) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, dituntut 2,5-3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto SH dari Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/6/2016)

Dalam dakwaanya, JPU menyatakan terdakwa Muhammad Zulkifli Ritonga terbukti secara sah terbukti bersalah ‎melakukan tindak pidana korupsi yang terdapat di dalam dakwaan pasal 3 jo pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa Muhammad Zulkifli Ritonga dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun," katanya.

Sedangkan dalam tuntutannya, untuk terdakwa ‎Manasar Siagian, terbukti bersalah menyuap pegawai negeri dengan maksud untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibanya sebagaimana dalam dakwaan Primer, dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

‎"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa Manasar Siagian alias Rock N Roll (49) dengan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan,‎" katanya

Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang diampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sri Ernawati SH menyatakan menerima, tetapi akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah SH bersama Jonni Gultom SH dan Corpioner SH menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari tuntutan.

Dalam dakwaan sebelumnya, dikatakan terdakwa Muhammad Zulkifli Ritonga telah menerima hadiah yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan melakukan sesuatu yang bertentangan di dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban di restoran Romance, Komp. Dian Center Blok B Nomor 7-11 Kelurahan Selicin kecamatan Lubuk Baja kota Batam, sekitar pukul 17:00 WIB, Minggu (24/1/2016).

"Bahwa ‎kantor Imigrasi kelas I melakukan penahanan pendentensi, berdasarkan surat perintah pendetesian nomor: W32.IMI.IMI. 1. GR. 0201-4125 tanggal 21 November 2015 atas nama Dhamar Bahadur Chetri alias AAN Warga singapure yang melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar JPU.

Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan, terdakwa Mansar Siagian alias Rock N Roll menelepon terdakwa Muhammad Zulklifli dan setelah bertemu terdakwa langsung berbicara "tahanan Singapura minta tolong dan dikeluarkannya uang singapura sebanyak 5000 dolar singapura, sekitar 16:00 WIB, Senin (6/1/2016).

"Padahal terdakwa mengetahui kalau perbuatan tersebut ‎bertentangan dengan tugas pokoknya sebagai PNS jabatan fungsional di Imigrasi," katanya.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Zukifli ditelepon oleh terdakwa Mansar Siagian dan mengatakan, "Bapak dimana ini, saya mau menyerahkan uang dan bednya," sehingga terdakwa Muhammad Zuklifli menjawab di DC Mall. Kemudian kedua terdakwa bertemuan di sana.

Setelah bertemu terdakwa Mansar Siagian menyerahkan uang 5000 dolar Singapura tersebut kepada terdakwa Muhammad Zulkifli sebagai uang pembebasan terdakwa‎.

Editor: Udin