Nakhoda Kapal Ikan Vietnam Penangkap 15 Hiu Didenda Rp2 Miliar
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 17-06-2016 | 17:46 WIB
vonis-nakhoda-vietnam.jpg

Huynh Thanh Phong, nakhoda KM KG 93163 TS meninggalkan ruang sidang PN Tanjungpinang usai divonis denda Rp2 miliar. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Huynh Thanh Phong, nakhoda KM KG 93163 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing dari Vietnam divonis denda sebesar Rp2 miliar. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait SH, bersama anggotanya Hakim Ad-Hoc Perikanan Darjono Abadi SH dan Ir Ahmad Syarfani SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (17/6/2016). 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki atau mengoperasikan kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEE yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dalam pasal ‎27 ayat 2 sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa melanggar pasal 93 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu unit kapal KM Kg 93163 TS, satu buah GPS merk Matsutec, tali dengan pemberat yang digunakan untuk penangkapan ikan, satu buah radio komunikasi kapal, satu lembar Port Clearence Certificate KGKG 93163 TS , 15 ikan hiu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk paspor dan Seamens Book terdakwa dikembalikan.

‎Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo SH dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan menerima, dimana sebelumnya menuntut dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU terdakwa Huynh Thanh Phong bersama-sama dengan Huynh Vhan Them (DPO) Nahkoda KM KG 94245 TS melakukan penangkapan ikan di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan yang merupakan wilayah perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan berupa jaring trawl (pukat harimau) dengan panjang kurang lebih 19 meter, tali panjang 120 meter yang diberi papan pembuka mulut jaring yang dipasang pada tiang ring yang terpasang pada kedua sisi kapal, Kamis(14/1/2016) lalu.

Pada mulut jaring yang dikendalikan oleh kedua kapal itu pada bagian bawah terdapat besi yang berfungsi untuk mengangkat lumpur pada saat jaring ditarik dan dengan menggunakan kecapatan kapal 2,8 mil per jam. Penurunan jaring dilakukan pada saat malam hari yang dilakukan sebanyak 2-3 kali yang dilakukan oleh terdakwa‎. ‎

Editor: Dodo