Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Tertunduk Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 16-06-2016 | 16:38 WIB
sidang-sabu-indra.jpg

Indra saat mendengrakan dakwaan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Indra Putra alias Andreas (32) pemilik dan pengedar sabu dan 5 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 1,53 gram didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/6/2016).

Dalam dakwaannya, JPU Gustian menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain itu terdakwa juga didak‎wa dengan pasal ke dua melanggar pasal 112 ayat 1 UU yang sama," ujar Gustian.

Gustian menjelaskan terdakwa ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, setelah itu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket sabu dan 5 butir pil ekstasi didalam tas kecil yang disandang oleh terdakwa di Jalan Kijang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (4/6/2016) dini hari.

‎"Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa mengaku mendapatkan sabu-sabu dan pil ekstasi itu dibeli dari Iwan (DPO) dengan harga Rp800 ribu untuk ekstasinya sedangkan untuk sabu sebanyak lima paket dibeli dengan harga Rp 500 ribu di Jalan Fisabillah Batu 8 Atas Tanjungpinang, pada Rabu(3/2/2016) sore," katanya sembari menyebut barang haram itu akan dijual.

Mendengar dakwaan tersebut, Indra yang didampingi oleh penasehat hukumnya M. Indra Kelana menyatakan menerima.

‎Atas dakwaan terdebut Ketua Majelis Hakim Ketua Acep Sopian Sauri, bersama anggotanya Jhoson Sirait, dan Santonius Tambunan menunda sidang pada tanggal 20 Juni 2016 memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dari terdakwa.

Editor: Dodo