Ini Rekomedasi Dewan atas Temuan BPK pada APBD Kepri 2015
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 16-06-2016 | 10:38 WIB
DPRD-Kepri.jpg

Gedung DPR DKepri (Foto; dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Banyaknya temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan APBD 2015, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas APBD 2015, membuat Pansus LHP-APBD 2015 DPRD Kepri memberikan teguran keras dan rekomendasi kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk segera menindak-lanjuti sejumlah temuan BPK-RI dalam APBD 2015 Kepri tersebut. 

Sejumlah rekomendasi yang ditekankan DPRD melalui Pansus LHP-BP‎K-RI pada APBD 2015 itu antara lain, meminta Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, agar memberikan teguran serta penyelesiaan tindak lanjut pada Dinas Pendidikan, serta SKPD lainnya di Provinsi Kepri atas sejumlah kegiatan yang dinilai akan merugikan pemerintah. Demikian juga perbaikan administrasi terkait dengan kepatuhan pada UU dan Peraturan.

"Melalui laporan Pansus ini, DPRD meminta agar Gubernur segera menerbitkan Surat Keputusan tentang Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TP-TGR) sebelum batas waktu 60 hari tindak lanjut yang ditetapkan BPK-RI selesai," ujar juru bicara Pansus DPRD Kepri‎, Syarifah Elvizana.

Meminta, kepada BPKKD Kepri segera melakukan langkah konkrit dalam pembukaan, pengelolaan dan tata cara pengelolaan rekening Kas Daerah dengan menerapkan Treasury Single Account (TSA) serta menertibkan sejumlah rekening Kas Daerah yang tidak memiliki fungsi.

"Manajemen Keuangan di Pemerintah Kepri juga perlu dibenahi serta penyempurnaan naskah Hibah daerah, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Dalam rekomemdasinya, DPRD Provinsi Kepri‎ juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, untuk menyerahkan kontrak perjanjian pengembalian dana proyek senilai Rp2.07 miliar dari CV.SI atas pemenangan tender kontraktor bermasalah dan telah di Blacklist LKPP itu, dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kepri.

"Kami meminta waktu dalam 1 minggu agar Dinas Pendidikan Provinsi Kepri menyerahakan kontrak perjanjian pengembalian dana proyek dari CV. SI, terhitung sejak pembahasan Pansus 9 Juni 2016," sebut Syarifah lagi

Demikian juga dalam penggunaan dana Bos, DPRD merekomendasikan agar tidak digunakan untuk kegiatan lain, serta Dinas Pendidikan Kepri dapat membenahi manajemen administrasi data siswa penerima dana Bos, dan penyediaan estimasi dana cadangan.

"Pansus juga meminta pada Gubernur melalui TAPD agar memprioritaskan penganggaran kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Kabupaten/ Kota di Kepri pada Perubahan APBD 2016, untuk mengantisipasi permasalahan yang timbul di kemudian hari," ujarnya.

Selain itu, Pansus juga meminta Gubernur untuk memenuhi penataan dan pengamanan asset Provinsi Kepri, dengan didukung bukti kepemilikan sertifikat. Meningkatkan kwalitas dan kwantitas personil SDM di Inspektorat Kepri, serta menyelesaiakan temuan BPK-RI, berkaiatan dengan kegiatan Hibah yang belum memiliki naskah Perjanjian Hibah Derah.

"Rekomendasi ini juga akan menjadi bahan pengawasan bagi seluruh Komisi di DPRD, dan meminta penjelasan pada masing-masing SKPD atas tindak lanjut penyelesian dari Rekomendasi BPK-RI, dan melaporkan perkembangan tindak lanjut pada Unsur Pimpinan dalam waktu 40 hari," ujarnya.

Dalam rekomendasinya, DPRD juga meminta pada Inspektorat agar dalam pemeriksaan, jika ditemukan indikasi mark-up dan penyelewengan serta penyalah-gunaan anggaran untuk kepentingan pribadi dan golongan, agar dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindak-lanjuti.

Editor: Udin