Terungkap di Persidangan, Suherman Sudah Empat Kali Bawa Ganja ke Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 14-06-2016 | 15:10 WIB
sidang-ganja-suherman.jpg

Suherman dan Swandi usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Suherman bin Boiman (31) ternyata sudah 4 kali membawa narkotika jenis ganja ke Kota Tanjungpinang. Hal ini terungkap pada saat terdakwa memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (14/6/2016).

"Saya sudah 4 kali membawa ganja dari Aceh ke Tanjungpinang, dimana yang pertama saya bawa 5 Kg, kedua seberat 10 kg, ketiga seberat 5 kg dan yang terakhir saya bawa seberat 19,911 kg," ujar Suherman dalam keterangannya kepada Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH, bersama anggotanya Iriati Choirul Ummah SH dan Jhonson Sirait SH.

Suherman menjelaskan ganja yang, dibawanya itu seluruhnya berasal dari Mahmud (DPO) dari daerah perbatasan Aceh di daerah Kota Stabat ‎dan pada saat yang keempat kalinya dirinya tertangkap.

"Untuk yang pertama sampai yang ketiga saya lolos," paparnya.

Dia menyampaikan untuk yang keempat kalinya, dirinya tidak sendiri membawa ganja tersebut tetapi bersama rekannya, terdakwa Swandi bin Misran (43).

"Untuk ganja yang saya bawa dengan berat 19, 911 Kg ini akan saya berikan kepada Abdul Gani (DPO) dan Pupung yang sekarang lagi menjalani persidangan," katanya.

Sementara itu di tempat yang sama terdakwa Swandi mengatakan dirinya pada awalnya ke Kota Medan hanya untuk membeli ayam bangkok di Lubuk Pakam.

"Awalnya saya mau membeli ayam bangkok, tetapi karena ayam tersebut mahal dengan harga Rp15 Juta dan Uang yang saya bawa hanya Rp5 Juta, ‎jadi saya memutuskan untuk pulang ke Tanjungpinang bersama Suherman," ungkapnya.

Di perjalanan menuju Pelabuhan Dumai dengan menggunakan kapal ferry, Swandi disuruh oleh Suherman untuk mengangkat tas tersebut dengan imbalan Rp500 ribu.

"Sesampainya di Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, anggota BNN langsung menangkap kami. Di situ saya tahu bahwa kalau didalam tas itu adalah ganja," kata dia.

‎Mendengar keterangan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Elyta menunda persidangan selama dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri Prasetya SH.

‎Sekedar diketahui dalam dakwaanya, JPU Yuri Prasetya SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri, mendakwa kedua terasangka dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dalam dakwaan primer dan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dalam dakwaan subsider.

Dalam uraiaan dakwaan, JPU juga menjelaskaann kedua terdakwa, ditangkap penyidik BNNP Provinsi Kepri, sekitar pukul 18.00 WIB di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura, Rabu (24/2/2016) lalu.

Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, didapati dari tas kedua tersangka narkotika jenis ganja sebanyak 19 bungkus dengan berat 19,911 Kilogram.

Dari pengakuaan terdakwa ke Polisi, keduanya merupakan Warga Lubuk Pakam Medan dan membeli 19 Kg lebih narkotika jenis ganja itu dari seseorang bernama Mahmud (DPO) dan selanjutnya membawa barang haram itu, dari Medan ke Dumai menggunakan Ferry Dumai Exspress ke Tanjungpinang.

Editor: Dodo