PN Tanjungpinang Tolak Nota Keberatan Djodi Wiradikusuma
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 13-06-2016 | 16:22 WIB
djodi.jpg

Djodi Wiradikusuma usai mendengarkan putusan sela di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak nota keberatan terdakwa Djodi Wiradikusuma (60) yang diajukan oleh penasehat hukumnya Haposan Sihombing dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Senin (13/6/2016).

Dalam putusan sela ini, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Afrizal SH menyatakan keberatan atas nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan selesai.

Atas putusan sela ini, Djodi dan penasehat hukumnya menyatakan menerima, tetapi penasehat hukumnya menyatakan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penangguhan tahanan terhadap terdakwa.

"‎Kami menerima terhadap putusan sela ini, tetapi kepada yang Mulia kami harap untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan dari klien kami," papar Haposan

Untuk mendengarkan saksi-saksi dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan satu pekan mendatang.

Dalam eksepsinya Haposan mengatakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini terlalu prematur karena dalam surat Edaran Mahkamah Agung disebutkan bahwa terhadap dua sengketa perdata dan pidana yang sedang bergulir, harusnya perkara perdata harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Sebelumnya pelapor Robert Yunozar telah sudah pernah mengajukan ‎gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap objek yang sama dan dari situ hakim sudah menimbang bukti yang diajukan pada tahun 1981 dari Lurah tidak bisa menunjukan batas sehingga gugatannya kepada BPN ditolak secara prosedur atau pemerintah melalui BPN telah menerbitkan surat tersebut sudah sah," ujarnya.

Menurutnya didalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara harus diganti rugi oleh Walikota tetapi walaupun harus digantikan, didalam putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah agung namun putusan Mahkamah Agung sampai sekarang belum turun kepada Pengedalian Negeri Tanjungpinang.

Selain itu membatalkan atau menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak -tidaknya tidak dapat diterima, menyatakan perkara aquo telah kadarluasa dan tidak dapat diajukan segala tuntutan hukum,‎merehabilitas dan menetapkan terdakwa bebas dari hukum atau lepas dari segala tuntutan hukum.

‎‎‎Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi mengatakan berawal pada saat korban Abdul Latif Hamdan yang mempunyai sebidang tanah yang terletak di Bukit Galang II Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dengan luas tanah lebih kurang 9.818 M2. Bahwa korban Abdul Latif menjual tanah tersebut kepada terdakwa Djodi dengan kesepakatan harga sebesar Rp16 ribu per meter persegi.

Bebarapa hari kemudian terdakwa Djodi membayar pembelian tanah kepada Abdul Latif di rumah saudara Amin di Jalan Sultan Mahmud, Tanjungunggat, Kota Tanjungpinang dengan mengukan cek pada Senin (27/4/ 2003). Setelah ‎dibayar, korban Abdul Latif memberikan keterangan pemilik tanah beserta lampiran berupa surat pernyataan riwayat , surat pernyataan Sceet Kaart (peta situasi tanah) pada tanggal 29 Juli 2003.

Zaldi juga menjelaskan setelah Djodi mendapatkan surat tersebut berserta lampirannya, terdakwa menyuruh Hendrik Arifin selaku lurah untuk memasukan keterangan palsu di dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah (SKT) yaitu dengan mengubah ukuran luas tanah menjadi 19.962 meter persegi lalu memaraf dan memberi stempel Kelurahan Air Raja.

Lurah Air Raja ‎Hendrik Arifin mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang berisikan dimana pihak pertama Abdul Latif dan saudari Diana Sulastri. Dalam kenyataannya Abdul Latif tidak pernah menjual tanal seluas 19.962 meter persegi kepada saudari Diana Sulastri.

Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2003, terdakwa Djodi mengurus surat tanah tersebut menjadi Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan ‎dan kemudian pihak BPN mengeluarkan sertifikat hak milik dan seolah olah tanah tersebut dijual dengan istri terdakwa Christina Djodi di hadapan Notaris Augi Nugroho Hartadjhi.

Akibat perbutan terdakwa Djodi, korban Robert Yunozar sebagai ahli waris almarhum Albert Abdulah mengalami kerugian ‎atas sebidang tanah atau diperkirakan bernilai Rp 3miliar.

Djodi didakwa dengan pasal ‎266 ayat 1 juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP pada dakwaan pertama, selain itu juga didakwa dengan pasal 266 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.

Dalam dakwaan ketiga, tambah Zaldi, terdakwa Djodi melanggar pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan keempat.

Editor: Dodo