Progres Mega Proyek Interkoneksi Listrik Bintan Tak Jelas

Lewat Juli 2016, Kejati Kepri Ancam Seret PLN ke Ranah Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-06-2016 | 21:38 WIB
SUTET.jpg

Ilustrasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) jaringan listrik Interkoneksi Batam-Bintan (Sumber foto: gisribintan.blogspot.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri terus mendesak Unit Pembangkit II PT PLN (Persero) Medan dan Perusahaan Konsorsium Viscas Coorporate ‎dan PT Dwipaka Konektra serta PT Sangkan Jaya, selaku kontraktor pelaksana pembangunan Gardu Induk (GI), Tower dan Jaringan Listrik Interkoneksi Batam-Bintan dari GI Tanjunguban ke GI Sri Bintan, Air Raja Tanjungpinang dan Kijang-Bintan.

"Sampai saat ini, pelaksanaan ganti rugi lahan dan pembangunan Gardu Induk serta Tower dan Jaringan Listrik Interkoneksi ini terus kami pantau," ujar Kajati Kepri, Andar Perdana, kepada BATAMTODAY.COM di Kantor Kejati Kepri, Kamis (9/6/2016).

Selain melakukan pendampingan melalui TP4D Kejaksaan dalam pernyelesian masalah lahan di 134 titik lokasi pembangunan tapak tower di Bintan, Kejati Kepri juga meminta pada UP II PT PLN (Persero) Medan, agar dapat secara terbuka dan transparan, memaparkan kemajuaan progress kerja yang dilakukan dalam pembangunan GI, Tower serta Jaringan Listrik Interkoneksi Batam-Bintan itu kepada masyarakat Kepri.

"Harusnya mereka dapat lebih transparan mengenai perkembangan progress pengerjaannya, hingga masyarakat dapat mengetahui," jelas Andar Perdana.

Kajati selaku Ketua Tim TP4D dalam proyek strategis Presiden Jokowi ini, juga mengaku telah menyarankan pada UP II PT.PLN (Persero) Medan, agar menjalankan rencana kerja percepatan yang dibuat dengan kontraktor pelaksana.

"Saya sudah sarankan, kalau rencana Plan A terkendala, maka harus dilakukan Plan B, sehingga terobosan percepatan progress dari kontrak kerja yang disepakati dengan kontraktor pelaksana dapat dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Menyangkut tenggat waktu dan proses penyelidikan yang sebelumnya pernah dilakukan, Andar menegaskan, jika sampai bulan Juli 2016 mendatang juga tidak siap, maka pihaknya akan melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Mega Proyek Listrik Interkoneksi Batam-Bintan menuju Tanjungpinang yang dilaksanakan Unit Induk Pembangkit (UIP) PT PLN (Persero) Medan itu.

"Kami tetap memonitor dan jika hingga Juli 2016 juga tidak siap, maka proses penyelidikan yang sebelumnya dilakukan, akan kami lanjutkan," ujarnya. Baca: Kejati Kepri Deadline PLN Selesaikan Proyek Interkoneksi Listrik Batam-Bintan Juli

Dalam pelaksanaan pulbaket dan penyelidikan, kata Kajati, tim penyidiknya juga telah melakukan pulbaket dan penyelidikan dugaan korupsi listrik interkoneksi Batam-Bintan itu, atas laporan dan pengeluaran Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang dilakukan.

"Dari pelaksanaan penyelidikan dengan melihat fakta dan data, pelaksanaan pembangunan Interkoneksi Listrik Batam-Bintan yang dilaksanakn sejak 2013 dan menelan dana triliunan rupiah ini tak kunjung selesai, sesuai dengan masa kontrak 14 bulan, atau satu tahun 2 bulan," ujarnya.

Expand