Tersangka Korupsi Dana Bansos Natuna Rp3,2 Miliar

Dilimpahkan ke Kejati, Erianto dan M Nizar Langsung Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-06-2016 | 19:43 WIB
Erianto-didampingi-PH.jpg

Penasehat Hukum oknum anggota DPRD Kepri tersangka Eriyanto, Agus Riwantoro SH saat mendampingi kliennya di Kajati Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi Rp3,2 miliar dana Bansos APBD Natuna ke LSM BPH Migas Natuna, masing-maisng oknum anggota DPRD Kepri, Erianto dan M.Nizar, selaku Ketua LSM BPH Migas Natuna, dijebloskan ke Rutan kelas IB Tanjungpinang sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (9/6/2016). 

Kedua tersangka dibawa ke Rutan Tanjungpinang setelah sebelumnya proses penyerahan tahap II, berkas, barang bukti dan tersangka, selesai dilakukan penyidik Polisi ke Jaksa Penuntut Kejari Natuna dan Kejati Kepri.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, N.Rahmat SH, mengatakan proses pelaksanaan penyerahan tahap II dari penyidik Polda Kepri, langsung ditangani Tim Jaksa Penuntut dari Kajari Natuna dan Kajati Kepri.

Selain merima tersangka, tambah Rahmat, Jaksa Penuntut juga menerima beberapa bundel barang bukti, berupa dokumen dalam dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan dana Bansos dari APBD 2011 Kabupaten Natuna kepada dua tersangka selaku pengurus LSM BPH Migas Natuna.

"Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka secara otomatis kedua tersangka akan menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum dalam 20 hari ke depan," sebut Rahmat.

Kedua tersangka tambah Rahmat, akan ditahan di Rutan Kampung Jawa, sambil menunggu pelaksanaan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang.

"Mudah-mudahan, secepatnya berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke PN untuk disidangkan," sebutnya.

Kuasa Hukum Erianto, Agus Riwantoro SH yang mendampingi klienya, mengatakan dengan dilakukanya pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri, pihaknya berharap berkas perkara kliennya tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan guna dilakukan pemeriksaan.

"Kami tidak mengajukan permohonan ‎penangguhan, tapi kami berharap berkas perkara dua klien kami ini, dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan guna dilakukan sidang," sebut Agus Riwantoro pada wartawan saat mendampingi kliennya, tersangka Eriyanto di Kajati Kepri, Rabu (8/6/2016).

Expand