Intensifkan Timpora

Kanwilkumham akan Tindak Tegas TKA Ilegal di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-06-2016 | 11:02 WIB
Sidak-TKA.jpg

Timpora Bintan melakukan sidak terhadap WNA tanpa Izin Kerja di PT Indosing Lobam (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kanwil Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Provinsi Kepri mengatakan akan menindak tegas warga negara asing (WNA) dan perusahaan yang mempekerjakan WNA tidak sesuai dengan izin dan visa yang dimiliki.

Hal itu dilakukan dengan mengintensifkan Tim Gabungan Pemantau Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari Imigrasi, TNI, Kominda, Polri, Disnaker dan instansi lainnya di kabupaten/kota Provinsi Kepri. Baca juga: Karut Marut TKA di PT Indosing, Ini Penyebabnya

"Pengawasan dan razia terhadap WNA yang menyalahgunakan visa untuk bekerja, saat ini kami lakukan dengan Timpora di setiap kabupaten/kota," ujar Kasubsi Penerangan Hukum dan Humas Kanwilkumham Kepri, Rinto SH.

Melalui Timpora yang dibentuk, yang terdiri dari penyidik PNS, akan dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap WNA dan perusahaan yang mempekerjakan WNA menyalahi permite dan izin visa yang diberikan.

"Dengan diberlakukannya bebas visa bagi sejumlah WNA ke Indonesia, sangat sulit kalau hanya pihak imigrasi yang melakukan pengawasan, karena dengan modus izin melancong, sejumlah WNA di Batam dan Bintan serta daerah lain di Kepri, banyak yang menyalah gunakan Izin tinggalnya di Indonesia untuk bekerja," sebut Rinto.

Untuk mengefektifkan pengawasan, Kanwil Hukum dan HAM bekerja sama dengan pihak terkait, membentuk Timpora sehingga akan memudahkan bagi Imigrasi dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan. Baca juga: Imigrasi Tanjunguban Tangkap TKA Tanpa Izin dari PT Singatac Lobam

"Mengenai sanksi dan proses penyidikan akan dilakukan masing-masing Tim Penyidik PNS di Timpora. Selain memberikan sanksi tegas dengan pencabutan Izin Operasional Perusahaan bagi perusahaan asing yang mempekerjakan WNA tanpa pelaporan dan pengurusan permite kerja, bagi WNA bersangkutan juga akan dilakukan deportasi dan masuk dalam daftar list WNA yang di Black List masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang lama," sebutnya.

Sebelumnya, Timpora Kabupaten Bintan menggerebek dan melakukan penyidikan atas sejumlah WNA tanpa Izin Kerja di PT Indosing Lobam. Proses Penyidikan WNA yang bekerja tanpa Izin di kawasan BIE Lobam ini, juga telah disidik Disnaker Bintan atas permasalahan Izin dan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak dilaporkan oleh perusahaan Tersebut.

Editor: Udin