Kasus Korupsi Bansos Rp715 Juta PS Batam

Tak Didampingi Pengacara, Khairullah Batal Diperiksa sebagai Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-06-2016 | 09:26 WIB
khoirulkasuskorupsi9.jpg

Mantan Bendahara PS Batam, Kahairullah saat mendatangi Kejati Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bendahara PS Batam, Kahairullah batal diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp715 juta dana Bansos Pemerintah Kota Batam, karena tidak didampingi Kuasa Hukum, Rabu (8/6/2016).

 

Asisten Kejaksaan Tinggi Kepri N. Rahma SH mengatakan, pemanggilan Khairullah dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada tersangka Rustam Sinaga, Maneger PS Batam dalam kasus yang sama.

‎"Tersangka Khairullah kita panggil sebagai tersangka, tetapi karena dia Belum memiliki kuasa hukum untuk mendampingi, hingga dia minta waktu dan penundaan, sambil mencari kuasa hukum. Kalau dalam waktu tiga hari juga tidak ada kuasa hukumnya, maka pemeriksaan akan tetap kami lanjutkan dengan menyediakan pengacara bagi tersangka," papar N.Rahmat pada wartawan di Kajati Kepri, Rabu,(8/6/2016).

Rahmat juga mengatakan, sebagai tersangka sesuai dengan aturan, memang harus dilakukan pendampingan. Dan atas dasar itu penyidik memberikan waktu pada tersangka untuk mencarinya.

Selain Khairullah, tambah Rahmat, pihaknya juga akan memanggil Ketua PS Batam, Aris Hardi Halim sebagai tersangka pada minggu mendatang. Pemeriksaannya dilakukan untuk memenuhi berkas penyidikan ketiga tersangka korupsi dana Bansos APBD 2011.

"Pemanggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan untuk minggu depan, mengenai yang bersangkutan datang, nanti kita lihat," ujar N.Rahmat.

Selain melakukan pemanggilan sebagai tersangka, N,Rahmat juga mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pencekalan atas ketiga tersebut ke Kanwil Hukum dan HAM serta Dirjen Imigrasi. "Semuanya kita ajukan pencekalan, untuk bepergian," tegas N. Rahmat.

Sementara itu, Khairullah yang dikonfirmasi wartawan di Kajati Kepri juga mengakui, kalau sebelumnya dirinya telah dipanggil penyidik sebagai tersangka, pemanggilan tersebut diakuinya merupakan pemanggilan pertama setelah dirinya ditetapkan tersangka. Tetapi karena belum ada Kuasa Hukum yang mendampingi hingga pemeriksaan terhadap dirinya kembali diundur penyidik Kajati.

"Saya dipanggil sebagai tersangka, tapi karena pengacara saya belum ada hingga pemeriksaan ditunda," ujarnya.

Editor: Dardani