Korupsi Bansos APBD Natuna Rp3,25 Miliar

Berkas Korupsi Dua Pengurus LSM BP Migas P21, Kejati Tunggu Pelimpahan Tahap II
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-06-2016 | 10:14 WIB
ketua-lsm-bp-migas-ditangka.jpg

Kejaksaan Tinggi Kepri tinggal menunggu pelimpahan tersangka Ketua LSM BP Migas, M.Nazar dan bendahara Erianto serta Barang Bukti dari Penyidik Polda Kepri (Foto: dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan berkas perkara dua pengurus LSM BP Migas Anambas, masing-masing M. Nazar dan anggota DPRD Kepri Erianto, dalam korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp3,25 miliar.dari APBD Natuna 2011,2012 dan 2013 dinyatakan lengakap (P21), dan saat ini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Kepri.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, N. Rahmat SH mengatakan, setelah sebelumnya berkas perkara dua tersangka korupsi dana bansos APBD Natuna itu sempat dikembalikan (P19) untuk dilengkapi penyidik, saat ini telah dinyatakan lengkap.

"Berkasnya sudah kami nyatakan lengkap, tinggal penyerahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti, penyidik Polda janji Kamis Besok mau dilimpahkan," sebut N. Rahmat kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Selasa (7/6/2016).

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Kepri, Wiwin Iskandar, menambahkan setelah nantinya tahap pelimpahan tahap II dilakukan penyidik Polda, Jaksa Penuntut di Kejati Kepri, memiliki waktu dalam melanjutkan berkas kedua tersangka pada tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Setelah dilimpahkan, nanti kami akan menunjuk Jaksa yang akan menangani perkara tersebut untuk menyusun dakwaan dan sidang di Pengadilan Tipikor," ujar Wiwin.

Selain itu, kata Wiwin, setelah dilakukan pelimpahan tahap II. Nantinya kedua tersangka tersebut secara otomatis akan menjadi tahanan Kejaksaan.

"Yang jelas kami masih menunggu kapan pihak Polda Kepri akan melimpahkan kedua tersangka," sebut Wiwin. Baca juga: Ketua LSM di Natuna Empat Kali Terima Dana Hibah dan Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Sebelumnya, Penyidik Polda Kepri menetapkan Ketua LSM BP Migas Kabupaten Natuna, M Nazir, dan Bendaharanya, Erianto, sebagai tersangka atas kasus korupsi dana bansos senilai Rp3,25 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan pelaporan dana fiktif selama tahun 2011,2012,2013 yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten Natuna. Dalam laporan pertanggung-jawabannya tersangka hanya melaporkan anggaran yang terpakai Rp1,2 miliar. Sedangkan sisanya tidak bisa dipertanggung-jawabkan.

Mengenai dugaan penggelapan uang bansos tersebut dengan rentang waktu tiga tahun terjadi sebanyak empat kali pencairan terhadap LSM BP Migas, keseluruhan uang dicairkan tersebut sebanyak Rp4,45 miliar.

Editor: Udin