Korupsi Uang Muka Proyek Kantor Camat Rp406 Juta

Hakim Sebut Keterlibatan Adik Anggota DPRD Tanjungpinang di Korupsi Julpenedi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-06-2016 | 19:00 WIB
terdakwa-Zulfenedi.jpg

Terdakwa Julpenedi selaku KPA dan PPK diganjar selama 1 tahun dan 4 bulan (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain menghukum terdakwa Julpenedi selama 1 tahun dan 4 bulan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang, juga menyebutkan keterlibatan adik anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Syahrial Asrul dalam pengerjaan dan pencairan dana uang muka Rp406 juta proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Kota Tanjungpinang 2014.

Dalam Putusan Majelis Hakim, Indi Ratnasari, Patan Riadi dan Chairul Ummah, mengatakan dalam fakta persidangan juga terungkap, terdakwa Julpenedi selaku KPA dan PPK, sebelumnya melakukan penanda-tanganan kontrak pekerjaan proyek Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari 2014 dengan Safii, selaku Dirut CV.Pila Dwi Inti Perkasa, dan telah memberi dan mensubkontrakkan pekerjaan Kantor Camat Bukit Bestari ke saksi Asrul.

Selain itu, dalam pencairan uang muka sebesar Rp406 juta itu juga terungkap, dari Rp389 juta alokasi dana yang dikucurkan ke rekening CV.PDIP yang kemudian diambil oleh terdakwa Safii, ternyata kembali ditransfer melalui saksi Angga kepada Asrul melalui rekening perusahaannya.

"Perbuatan terdakwa dengan tupoksinya selaku KPA dan PPK yang mengalihkan, mensubkontraktorkan pekerjaan ke saksi Asrul terbukti melawan hukum dan menyalahi aturan serta penyalah-gunaan kewenangan dan jabatan," sebut Majelis Hakim.

Selain pengalihan pekerjaan, Majelis Hakim juga menyatakan, selaku KPA dan PPK dan terdakwa Safii juga terbukti memindah-tangankan uang muka ‎ke adik anggota DPRD Tanjungpinang Asrul, sebagai subkontraktor dengan alasan pelaksanaan di lapangan.

"Hal itu ditandai dengan transfer dana dari rekening CV.PDIP ke rekening Asrul. Dan atas hal itu, terdakwa Julpenedi terbukti telah menyalah-gunakan kewenangan yang ada padanya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau koorporasi, dengan uang muka Rp406 juta yang tidak diimbangi dengan progress pekerjaan proyek di lapangan," sebutnya.

Atas perbuatannya, tambah Majelis Hakim, terdakwa terbukti telah melakukan korupsi secara bersama-sama seuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Expand