Korupsi Proyek Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang

Terbukti Salahgunakan Jabatan, Julpenedi Hanya Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-06-2016 | 17:58 WIB
vonis-korupsi-bukit-bestari.jpg

terdakwa Julpenedi berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai divonis 1 tahun 4 bulan dalam kasus korupsi pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terbukti korupsi menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang, terdakwa Julpenedi ST, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (7/6/2016). 

Dalam Putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Indi Ratnasari SH, Fatan Riadi SH dan Khairul Ummyah menyatakan Julpenedi selaku KPA dan PPK dalam proyek Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang yang menelan dana Rp1,5 miliar, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Ahmat Safii, dalam pencairan uang muka Rp406 juta tidak sesuai dengan progress di lapangan.

Perbuatan terdakwa, sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 200‎1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang terbukti, terdakwa Julpenedi, dihukum selama 1 tahun dan 4 bulan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan," sebut Ketua Majelis Hakim Indi Ratnasari SH.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhani Daulay SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Julpenedi dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum Dhani Daulay SH langsung menyatakan menerima.

Sebagaimana diketahui, korupsi proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari tahap pertama yang menelan dana Rp1,5 miliar Lebih, menjadi polemik karena adanya permasalahan lahan. Selain telah dilakukan pemutusan kontrak, tetapi Julpenedi selaku KPA dan PPK malah membayarkan uang muka Rp406 juta dari nilai kontrak, sehingga disidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Editor: Dodo